Ogan Ilir, rajawalinews.online –
Pemeriksaan atas pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ogan Ilir mengungkap adanya kekurangan kas sebesar Rp.36.631.515 pada laporan keuangan Tahun Anggaran 2023. Selisih tersebut terdeteksi dalam perbandingan antara Buku Kas Umum (BKU) dan rekening koran per 31 Desember 2023.
BKU RSUD mencatat saldo kas sebesar Rp.5.221.704.263, namun saldo di rekening koran hanya menunjukkan Rp.5.185.072.748, mengindikasikan adanya kekurangan kas yang tidak sejalan dengan pencatatan administrasi.
Setelah ditelusuri, selisih tersebut ternyata berasal dari kelebihan penyetoran pajak ke Kas Negara oleh Bendahara Pengeluaran atas transaksi pengadaan Alat Kesehatan dari PT.EI. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.325.287.850 dibayarkan penuh tanpa pemotongan pajak. Namun pada tanggal yang sama, pajak tetap disetor ke negara, yakni PPN Rp.32.235.733 atas nama PT.EI dan PPh Pasal 22 Rp.4.395.782 atas nama PT.NMJ—padahal PT. NMJ bukan pihak penyedia.
Kesalahan ini menimbulkan kerumitan administrasi yang berimbas pada kas RSUD. KPP Pratama Palembang Ilir Timur kemudian melakukan pemindah bukuan Rp.4.395.782 dari NPWP PT.NMJ ke PT EI, sementara PT.EI sendiri juga menyetorkan ulang pajak sebesar Rp.36.631.515 pada 5 Januari 2024.
Per 23 April 2024, KPP Pratama Kayu Agung baru mengeluarkan surat keterangan bahwa proses pemindahbukuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut masih berlangsung. Kondisi ini menjadikan keuangan RSUD Ogan Ilir “menggantung”, dengan kekurangan kas yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Temuan ini menegaskan lemahnya pengawasan internal dalam prosedur pemotongan dan penyetoran pajak di lingkungan BLUD, serta menunjukkan bahwa kelalaian administratif bisa berdampak langsung pada akurasi neraca keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diminta untuk menindaklanjuti penyelesaian kekurangan kas dan memperbaiki tata kelola keuangan di sektor layanan kesehatan.( Redaksi/G)


