Kuningan, rajawalinews.online – Kepala Desa Pagundan, Dadan Danu, menanggapi aksi demonstrasi warga yang menuntut transparansi anggaran desa. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Aksi demonstrasi yang digelar pada Rabu, (12/2/2025), di halaman kantor Desa Pagundan itu menyoroti berbagai aspek pengelolaan dana desa, seperti keterbukaan informasi, pelaksanaan proyek, serta penyaluran bantuan sosial dan kepemudaan. Oleh karena itu, warga meminta adanya kejelasan terkait realisasi anggaran yang telah digunakan.
Menyikapi hal tersebut, pada Kamis (13/2025), Dadan kepada rajawalinews.online menjelaskan bahwa setiap keputusan dalam perencanaan dan pelaksanaan program desa selalu melibatkan masyarakat melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, dan LPM. Dengan demikian, semua kebijakan yang diambil telah melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa transparansi anggaran telah diterapkan melalui berbagai mekanisme, seperti musyawarah desa dan pemasangan baligho sebagai sarana informasi kepada warga. Dengan adanya keterbukaan ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan untuk kepentingan bersama.
Lebih lanjut, Dadan menambahkan, “Kami sudah menyampaikan data sesuai dengan yang dikerjakan dan mengikuti prosedur yang ada. Jika ada dugaan penyalahgunaan, silakan laporkan ke lembaga berwenang agar diperiksa secara hukum.” Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa selalu berupaya menjalankan program dengan berpegang pada aturan yang berlaku, sehingga semua penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami proses administrasi yang telah diterapkan di desa.
Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Dadan menjelaskan bahwa penerima manfaat ditetapkan berdasarkan musyawarah di tingkat RT, dusun, dan desa, kemudian disahkan oleh BPD. Namun, ia juga menanggapi adanya warga yang tidak menerima BLT meskipun sebelumnya terdaftar.
“Penyaluran BLT dilakukan berdasarkan hasil musyawarah. Jika ada penerima yang kemudian mendapat bantuan lain dari pemerintah, seperti PKH, maka bantuannya dialihkan agar tidak menumpuk pada satu orang,” jelasnya. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah desa memastikan agar bantuan sosial dapat terdistribusi secara merata dan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, menanggapi anggaran untuk kepemudaan, Dadan menegaskan bahwa pemerintah desa tetap memperhatikan kebutuhan pemuda, meskipun Karang Taruna Desa Pagundan tidak aktif sejak 2019. Oleh karena itu, ia menepis anggapan bahwa desa tidak memberikan perhatian terhadap kepemudaan.
“Setiap ada kegiatan kepemudaan, kami pihak desa tetap mendorong dan mendukung. Baik untuk sarana olahraga kepemudaan, seperti pemeliharaan lapangan dan rumput, pembelian umbul-umbul saat Agustusan, bantuan untuk pembangunan lapangan futsal sekolah SDN 1 Pagundan, bantuan pembinaan untuk anak-anak SDN 1 Pagundan, bantuan material untuk pembangunan lapangan voli di Dusun Manis, serta dukungan terhadap kegiatan kepemudaan lainnya yang diajukan oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa setiap bentuk bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan fasilitas olahraga dan mendukung aktivitas positif bagi pemuda desa agar lebih aktif dalam berbagai bidang. Oleh sebab itu, tidak benar jika pemerintah desa dianggap tidak peduli terhadap pengembangan kepemudaan.
Di samping itu, Dadan juga menegaskan bahwa perubahan dalam pelaksanaan proyek desa bukan hal yang sembarangan, melainkan telah diatur dalam regulasi dan dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, setiap perubahan yang terjadi tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, “Setiap tahun ada evaluasi dan perubahan anggaran yang diperbolehkan sesuai aturan. Semua dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan harus sesuai dengan peraturan,” katanya menekankan. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa tidak ada keputusan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan adanya aturan yang mengatur perubahan anggaran, setiap program yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah desa memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan sudah melalui proses kajian yang matang.
Terakhir, Dadan berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah desa telah berupaya menjalankan tugas dengan transparan dan sesuai aturan. Selain itu, ia juga mengajak warga untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah desa agar setiap kebijakan dapat berjalan dengan baik demi kemajuan Desa Pagundan. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


