Senin, April 20, 2026
spot_img

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Akan melapor Dugaan KORUPSI Pejabat Bangsat

Muara Enim, Rajawali News“.Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Akan melapor Dugan KORUPSI. Pemkab Muara Enim ke ( APH ) Aparat Penegak Hukum Tegasnya

“.Pekerjaan tidak sesuai kontrak belanja modal pada lima SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebesar Rp4.215.868.901,08 dapat melanggar beberapa Undang-Undang (UU) di Indonesia. Berikut beberapa UU yang dapat dilanggar:

Undang-Undang yang Dilanggar

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 91 ayat (1) UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa dapat dikenakan sanksi pidana.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
  3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 35 ayat (1) UU Keuangan Negara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
  4. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 14 ayat (1) PP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

  1. Sanksi Pidana: Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda.
  2. Sanksi Administratif: Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin atau penghentian kegiatan.
  3. Sanksi Perdata: Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau pengembalian uang. Tegas Ali Sopyan

“.Faktanya:
Kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak
Pekerjaan Belanja Modal pada Lima SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Modal TA 2023
sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp1.187.242.345.752,00 dengan realisasi
sebesar Rp193.245.372.986,00 atau 16,28%.
Realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Modal pada Dinas
PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan rincian
pada Tabel 3.3.Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik pekerjaan secara uji petik atas
48 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan,
Penyedia, Konsultan Pengawas, dan didampingi oleh Inspektorat Pemerintah
Kabupaten Muara Enim, serta pengujian mutu pekerjaan beton dan
density/kepadatan pekerjaan aspal menunjukkan terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp2.533.970.574,41 dan koreksi harga satuan atas pekerjaan
terpasang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.681.898.326,67 dengan
rincian per SKPD pada Tabel 3.4.Perhitungan penyesuaian harga satuan atas pekerjaan yang tidak sesuai
spesifikasi kontrak mengacu pada spesifikasi teknis yang menjadi bagian dokumen
pengadaan maupun dokumen penawaran masing-masing kontrak pekerjaan.
Nilai kelebihan pembayaran masing-masing pekerjaan telah dibahas bersama
dengan PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, Penyedia, dan Konsultan Pengawas, serta
diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan
kelebihan pembayaran pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang diantaranya menyatakan bahwa:
a. Semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan; dan
b. Pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas
Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan,
dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan
dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikutb. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan;
3) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan Penyedia dikenakan sanksi
administratif apabila:
a) Huruf d, yaitu melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/
volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
b) Huruf e, yaitu menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
kontrak berdasarkan hasil audit;
4) Pasal 78 ayat (5) huruf e menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia pada Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang
menyatakan bahwa:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan
tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang; dan
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas
dan volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran 48 paket
pekerjaan Belanja Modal pada lima SKPD sebesar Rp4.215.868.901,08.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal;
dan
b. PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing SKPD kurang cermat
dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Saat penyusunan laporan terdapat penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas
Daerah sebesar Rp166.999.013,22, sehingga masih terdapat sisa kelebihan
pembayaran sebesar Rp4.048.869.887,86 dengan rincian pada
Lampiran 3.
BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk:Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan
pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
2) Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan agar lebih cermat
dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak;
b. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk memproses kelebihan
pembayaran sebesar Rp4.048.869.887,86 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:
1) Dinas PUPR sebesar Rp4.001.225.696,92;
2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp41.876.465,99;
dan
3) Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp5.767.724,95.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum . Konfirmasi”.

Bersambung Edisi Berikut ….!!!

( Redaksi)*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!