Rajawali news Purwakarta:
WRC, Watch Relation of Corruption . Divisi Pengawasan dan Penindakan keuangan dan Aset negara Republik Indonesia menyoroti. Penggunaan Dana Bansos COVID 19 Tahun 2020 yang sinyalir di buat Bancakan Ali Sopyan DEVISI PENINDAKAN DPP WRC Mendesak KpK. Ri dapat mengusut tuntas Penggunaan anggara COVID 19 tahun 2020 Pasalnya ada temuan hasil pemeriksaan BpK. Perwakilan Jawa barat .
Pasalnya Pengelolaan Data dan Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 Belum Sesuai Ketentuan .Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada TA 2020 menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) kepada Masyarakat sebesar Rp28.805.369.700,00 dengan realisasi sebesar Rp28.096.973.917,00 atau sebesar 97,54%.
Realisasi belanja tersebut diantaranya berupa Bansos Covid-19 sebesar Rp24.000.000.000,00 pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial dan P3A).
Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam penanganan pandemi Covid-19 pada bidang sosial dengan memberikan Bansos tunai kepada masyarakatterdampak atau memiliki risiko sosial akibat Covid-19 seperti keluarga miskin.
Data kemiskinan terdiri dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS. Data DTKS adalah data dasar bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi hasil penetapan DTKS sebelumnya maupun hasil pendataan, verifikasi dan validasi yang ditetapkan oleh Menteri Sosial, sedangkan data Non DTKS adalah data yang dibentuk pemerintah daerah sebagai Jaring
Pengaman Sosial (Social Safety Net) yaitu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
Berdasarkan hasil analisa dokumen berupa Surat Bupati kepada Menteri Sosial RI cq. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin diketahui bahwa pada Tahun 2020 Dinas Sosial P3A melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap Data Terpadu periode Agustus 2020 dengan Surat Nomor 460/1118/Limjamsos PFM/IX/2020 perihal Pengesahan Data Terpadu Hasil Verifikasi Periode Agustus 2020.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerbitkan petunjuk/pedoman dalam
pengelolaan Bansos individu/masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD melalui Perbup Purwakarta Nomor 143 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bansos untuk Individu/Masyarakat terdampak Covid-19 dan perubahannya yaitu Perbup Purwakarta Nomor 187 Tahun 2020 tanggal 27 Juli 2020.
Ruang lingkup Perbup tersebut meliputi kriteria, penganggaran, mekanisme
penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan.
Kriteria Bansos yaitu:
Bansos diperuntukan bagi individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat wabah Covid-19 seperti keluarga miskin, pekerja sektor
22/PI/PIK/02/2022 /22 Februari 2022 Barati formal / harian, kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non Program Keluarga Harapan (PKH), non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan non Kartu Prakerja serta individu masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19; Individu / masyarakat penerima Bansos yang terdampak Covid-19 adalah yang belum / atau tidak sedang menerima bantuan Program Pengaman Sosial dari Pemerintah / Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN/APBD; dan Individu / masyarakat yang terdampak Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Bupati (Kepbup). Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan Kepbup terkait penetapan penerima Bansos terdampak Covid-19 yaitu:
. Kepbup Nomor 978.4 Kep.353 – Dinsos P3A/2020
( Team V Pemburu Fakta Rajawali )


