Minggu, September 6, 2026
spot_img

12 PEMDA DIPAKSA HUTANG DEMI TUTUPI KEBOBROKAN ANGGARAN GUBERNUR YANG GILA KUASA!

RAJAWALI.NEWS | PALEMBANG – Sebuah temuan mengejutkan kembali mencoreng wajah integritas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 17 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota, terungkap bahwa Gubernur Sumatera Selatan telah secara sistematis mengabaikan kemampuan keuangan daerah dalam menetapkan alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKBK).

Kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif atau “kurang perhitungan”. Di balik tumpukan dokumen perencanaan anggaran, tersimpan fakta pahit bahwa 12 pemerintah kabupaten/kota terpaksa menggunakan kas daerah sendiri untuk melunasi tagihan pihak ketiga, padahal dana BKBK yang menjadi sumber pendanaannya belum pernah disalurkan oleh Pemprov Sumsel. Akibatnya, kewajiban sebesar Rp1.632.387.518.114,97 kini menggantung tanpa kepastian pembayaran, siap menjadi bom waktu bagi stabilitas fiskal daerah di masa depan.

Fakta Lapangan: Regulasi Dilanggar, Daerah Dipaksa Berhutang

Iklan Sponsor

Dokumen yang kami bedah menunjukkan pola pelanggaran yang sangat mencurigakan dan merugikan:

Anggaran Fiktif Tanpa Sumber Pendanaan: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menganggarkan APBD/APBD-P tanpa mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Belanja BKBK ditetapkan tanpa mempertimbangkan realitas kemampuan keuangan provinsi, melanggar prinsip “pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana”. Ini adalah bentuk anggaran fiktif yang sengaja dibuat untuk memenuhi target politik, bukan kebutuhan riil pembangunan.

12 Pemda Jadi Korban Kelalaian Gubernur: Dari 17 kabupaten/kota penerima BKBK, sebanyak 12 daerah harus membayar tagihan pekerjaan menggunakan kas daerah sendiri. Sembilan di antaranya memiliki kondisi keuangan terbatas, namun tetap dipaksa menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab provinsi. Ini adalah bentuk diskriminasi fiskal yang mencederai otonomi daerah dan hak warga kabupaten/kota atas layanan publik yang layak.

Tidak Ada Rencana Aksi Pelunasan: Hingga saat ini, Gubernur Sumsel belum menyusun rencana aksi dan strategi penyaluran BKBK maupun pelunasan utang kepada kabupaten/kota sampai berakhir masa jabatannya. Ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan finansial, membuat kepala daerah tidak bisa merencanakan pembangunan jangka panjang dengan aman.

Kondisi ini jelas melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Perda Sumsel Nomor 6 Tahun 2021, yang mewajibkan penerimaan dan pengeluaran daerah didasarkan pada kemampuan yang realistis dan terukur.

Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Penipuan Berkedok Anggaran Daerah!”

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, tidak menahan kegeramannya. Ia menilai fenomena ini bukan kelalaian staf keuangan, melainkan bukti nyata bahwa pimpinan provinsi lebih mementingkan ambisi ranking nasional daripada kesejahteraan manusia yang menjalankannya.

“Ini bukan lagi soal debit-kredit yang salah hitung,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika seorang Gubernur membiarkan 12 kabupaten/kota menanggung utang Rp1,6 triliun demi menutupi kegagalan perencanaan anggarannya sendiri, itu adalah red flag besar. Publik berhak tahu: apakah uang rakyat benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat, atau hanya untuk menutupi inefisiensi manajemen dan ego sektoral yang merugikan daerah lain?”

Ali Sofyan menambahkan, kompleksitas peraturan perundang-undangan justru menjadi senjata bagi oknum nakal untuk membuat masyarakat dan kepala daerah bingung. “Jika Undang-Undang Keuangan Negara saja bisa dilanggar seenaknya oleh gubernur, bagaimana rakyat biasa bisa percaya pada sistem pengelolaan keuangan kita? Daerah harusnya diberi ruang untuk berkembang, bukan jadi korban kelalaian birokrasi provinsi yang arogan!” tanyanya retoris.

Tuntutan Tegas: Audit Forensik & Pertanggungjawaban Personal!

Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat sipil menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji perbaikan sistem:

Audit Investigatif Khusus oleh BPK RI & Inspektorat Jenderal Kemendagri: Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Itjen melakukan audit khusus terhadap seluruh mekanisme penetapan dan penyaluran BKBK di Pemprov Sumsel tahun 2025. Fokus pada validitas perhitungan kemampuan keuangan, proses persetujuan alokasi, dan aliran dana hibah.

Pembayaran Segera Seluruh Tunggakan BKBK: Pemprov Sumsel wajib melunasi kewajiban Rp1,6 triliun kepada 12 kabupaten/kota dalam waktu 30 hari kerja. Jangan biarkan daerah menunggu sampai krisis likuiditas memburuk dan pelayanan publik terhenti.

Pertanggungjawaban Personal Gubernur, Sekda, & Ketua TAPD: Pejabat yang menandatangani APBD dan bertanggung jawab atas pelaksanaan BKBK wajib memberikan klarifikasi publik. Jika ditemukan unsur kesengajaan memanipulasi regulasi untuk keuntungan politik, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Transparansi Total Rencana Aksi Pelunasan: Gubernur Sumsel wajib mempublikasikan rencana aksi dan strategi penyaluran BKBK serta pelunasan utang sampai berakhir masa jabatannya. Hentikan praktik menyajikan data dalam format yang sengaja membingungkan.

Pelanggaran pengelolaan BKBK di Sumsel adalah pengkhianatan terhadap mandat otonomi daerah. Jika aparat pengawas internal tidak mampu melihat anomali yang begitu jelas di depan mata, maka kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan provinsi akan hancur lebur.

Rajawali News akan terus memantau. Kami tunggu respons tegas dari Kapolda Sumsel, Mendagri, dan Gubernur Sumatera Selatan. Jangan biarkan istilah “otonomi daerah” menjadi kuburan bagi hak pembangunan kabupaten/kota.

(Tim Investigasi Rajawali News )

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!