Rabu, Juli 22, 2026
spot_img

Waduh Kepsek SDN 223 Kota Palembang Di Duga Menjual Kayu bekas Bongkaran Rehab Gedung

Palembang , Sekolah Dasar Negeri 223 Kota Palembang di tahun 2025 ini mendapatkan Rehab Gedung sebanyak 4 Ruangan semula gedung menggunakan material berupa kayu kini di ganti dengan Rangka Baja Ringan untuk atap Dan Untuk Kusen di ganti Aluminium .

Hal ini seperti nya di lirik dan di manfaatkan oleh kepala sekolah SDN 223 kota Palembang berinisial ” SWN” Kayu bekas Bongkaran gedung sekolah yang masih bernilai di duga Telah di Jual oleh Oknum kepala sekolah SDN 223 Palembang untuk mengambil keuntungan pribadi .

dugaan Hilang nya Kayu Hasil Bongkaran Sekolah dasar Negeri 223 ini telah di jual oleh Oknum kepala sekolah nya di perkuat saat awak media berkunjung ke sekolah Kamis 2 Oktober 2025 melihat kayu bekas Bongkaran Bangunan tidak ada di lokasi Sekolah , terlihat hanya tersisa beberapa batang saja,
dikata kan salah satu nara sumber yang nama nya minta di rahasia kan mengatakan bahwasanya kayu bekas Bongkaran memang di jual oleh sang kepala sekolah saat di tanya kapan di jual nya , di katakan sekitar 2 bulan lalu

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

saat mau di konfirmasi SWN oknum kepala sekolah terkesan menghindar dengan buru buru meninggal kan sekolah dengan alasan lagi pusing banyak urusan dan mau ke Diknas kota katanya sambil meninggalkan awak media .

pihak terkait Diknas Pendidikan Kota Palembang ISKANDAR saat di konfirmasi wartawan Global post mengatakan bahwa diri nya yang menyuruh kepala sekolah SDN 233 Kota Palembang menjual kayu Bongkaran. tanpa adanya Dokumen pemusnahan Barang atau Aset Negara yang di setujui pemerintah dan DPRD kota Palembang yang wajib di penuhi sebelum nya.

Perbuatan Iskandar dengan memerintahkan sang kepala sekolah seolah diri nya berkuasa yang bisa mengubah aturan yang telah di tetap kan oleh pemerintah dan di atur dalam undang-undang korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, yang mengklasifikasikan penggelapan aset negara sebagai salah satu bentuk korupsi, serta Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan secara umum. Tindakan ini dapat mencakup penggelapan dalam jabatan dan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dengan sanksi pidana yang berat .

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!