Ilustrasi. (dok) |
BEKASI, BPK – Rentenir sebenarnya bukan memberikan solusi kepada masyarakat namun membebani dengan adanya bunga pinjaman yang dapat berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat disekitar.
Maraknya pinjaman liar, Masarakat menjadi resah adanya penagihan yang berdalih meminta bunga pinjaman kepada konsumen sehingga hal tersebut menjadi sorotan di berbagai pihak.
Seperti dialami salah seorang Ibu Rumahtangga Berinisial (SN) berdomisili Kampung pintu , Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, yang meminjam uang kepada seorang rentenir berinisial (YN).
Beberapa waktu lalu SN didatangi yang mengaku kurir yang meminta dengan paksa agar bunga atau denda yang terlewat hari pembayaran secepatnya harus dilunasi.
” iya memang, saya diminta untuk membayar bunga atau denda dengan alasan waktu pembayaran sudah terlewat lama, sedangkan uang yang saya pinjam sudah dibayar bahkan dikasih lebih dari jumlah yang di pinjam, jadi saya bayar pakai apalagi,” keluh SN kepada Awak Media.
Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad Ubaidilah, menanggapi terkait hal tersebut, bahwa usaha yang dilakukan tanpa ada legalitas dan badan hukum yang jelas itu dilarang beroprasi di wilayahnya.
Lanjut Ubaidilah mengatakan “Jelas saya melarang keras kepada siapapun dan jenis usaha apapun yang berkaitan dengan pinjaman bersipat riba beroprasi di wilayah Bantarjaya, sesuai dengan surat edaran Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, tentang larangan renternir beroprasi, kalau seperti itu laporkan sajah ke pihak yang berwajib,” terangnya.
Sementara menurut Ali Sopyan, selaku pengurus Organisasi Team Ganyang Koruptor (Tegak) Kabupaten Bekasi, dengan adanya surat edaran dari Bupati, harusnya pihak Camat dan Kepala Desa berperan aktif untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat terkait larangan renternir tersebut agar efektif. (MC)