Saturday, January 25, 2025

Tersangka Korupsi Dana Desa Oknum mantan Kepala Desa di Muratara Resmi Ditahan Kejari Lubuklinggau.

Muratara-Raja Wali News-Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka.

Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau usai menjalani pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Khusus, Rabu (8/1/2025).

banner 336×280
Tersangka S tampak mengenakan rompi merah dengan tangan terborgol saat keluar dari ruangan pemeriksaan.

Ia menutupi wajahnya dengan amplop coklat untuk menghindari jepretan kamera wartawan.

Ia digiring dari ruangan pemeriksaan Kejari Lubuklinggau menuju mobil untuk dibawa dan dilakukan penahanan.

Kejari Lubuklinggau memaparkan, penetapan tersangka S terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Lubuk Mas tahun 2020 dan 2021.

Dimana pada tahun 2020 Desa Lubuk Mas mengelola keuangan desa baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) total sebesar Rp1.481.440.000,-.

Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000,-.

Namun dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, tersangka S selaku kepala desa tidak melibatkan aparat desa dan unsur perangkat desa.

Sehingga dalam pengelolaan keuangan desa langsung dikelola sendiri oleh tersangka S.

Alhasil ditemukan adanya penyimpangan, salah satunya adalah pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan unsur perangkat desa yang tidak dibayarkan.

Selain itu, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diterima sebagaimana mestinya oleh penerima BLT.

Untuk tahun 2020 sebanyak 136 orang penerima BLT, dan tahun 2021 sebanyak 60 orang.

Penghitungan sementara Tim Penyidik Kejari Lubuklinggau ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara untuk tahun 2020 sebesar Rp403.800.000,-.

Kemudian tahun 2021 sebesar Rp452.213.150,- sehingga totalnya sebesar Rp856.013.150,-. (Sp)

Raja Wali. News

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments