Palembang – Rajawali News, KSPSI H.ZAENAL ARIPIN HULAP . Bersama Seluruh jajaran pengurus KSPSI Sumsek akan secepatnya bergerak kejakarta sesuwai arahan Pimpinan Umum KSPSI ( H. Jumhur Hidayat )Tiga upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumatera Selatan 2025 sudah ditetapkan.
Tuntutan pekerja atau buruh yang meminta UMSP agar sesuai pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsek dengan sembilan upah sektoral tidak digubris oleh para pejabat penghianat di Kantor Gubernur . Sehingga KSPSI Sumsek mendapat dukungan Pusat sesuwai arahan pimpinan umum KSPSI untuk mengambil Langkah hukum akan diambil.”Informasi dari Sekda dan Disnaker Sumsel, Pj Gubernur tidak mau revisi. Jadi, pihak-pihak yang keberatan dipersilakan ambil langkah hukum. Jadi, kita akan ambil langkah hukum terkait itu,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja Cecep Wahyudin, Rabu (8/1/2025).
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dan mediasi dengan DPRD Sumsel untuk permasalahan tersebut.”Kami sudah koordinasi dengan DPRD Sumsel, memohon bantuan mediasi permasalahan ini, karena mereka adalah Wakil Rakyat,” katanya.
Selain itu, perwakilan serikat pekerja / buruh juga akan melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman dalam waktu dekat. Langkah terakhir adalah ke PTUN Palembang.
“Kami juga akan melaporkan ke Ombudsman RI dan menggugat ke PTUN Palembang,” ungkapnya.
Diketahui, tiga upah sektoral provinsi yang sudah ditetapkan sebesar Rp 3.733.424. Pertama adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua adalah sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga yakni pengadaan listrik, gas, uap / air panas dan udara dingin.
Dia mengungkapkan, upah sektoral di kabupaten/kota tidak menemui kendala. UMSK sudah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel di 6 kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan daerah. Yakni, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), Palembang, Muara Enim, dan OKU Timur.
Sementara 10 kabupaten/kota lainnya, yakni PALI, Prabumulih, OKI, Ogan ilir, OKU, OKU Selatan, Lahat, Lubuklinggau, Pagar Alam, dan Empat Lawang mengacu pada UMSP.
“Sektor yang tercantun dalam UMSP di 10 daerah wajib menerapkannya. Yang tidak tercantum dalam upah sektoral memakai UMP. Sedangkan Mura yang memiliki dewan pengupahan mengacu pada UMK karena nilainya lebih tinggi dari UMSP,” lanjutnya.
Ali Sopyan