Selasa, April 21, 2026
spot_img

Terindikasi Polres Ketapang Temukan Kasus Kejahatan Ilegal Mining Dijadikan Uang Dan Tanah

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Menelisik dan melansir dari berita viral di jejaring sosial baru-baru ini tentang penahanan kunci kontak excavator oleh anggota Polisi pada saat excavator yang sedang melakukan pengerukan pasir batu di Sungai Pawan yang berlokasi di Dusun Nango Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalbar yang mana kegiatan pengerukan pasir batu tersebut diduga tidak memiliki Izin Galian C. (Ilegal) terkesan merusak lingkungan.

Dok: Ada indikasi MARKUS ( Makelar Kasus) atau Pungli dalam Tambang Ilegal Galian C. di dalam tubuh oknum polisi Kabupaten Ketapang Kalbar.

Penahanan kunci kontak excavator tersebut pada tanggal 09/02/2022, namun berselang waktu sekitar dua minggu ternyata excavator tersebut kembali beroperasi dan lagi-lagi digunakan untuk pengerukan pasir batu yang diduga masih tidak memiliki Izin Galian C. terindikasi ada kerjasama dengan Oknum Polisi setempat.

Dengan adanya penahanan kunci kontak excavator tersebut, beberapa media investigasi kelapangan di kerenakan ada pandangan Ganjil dengan adanya penahanan kunci kontak excavator tersebut. Mengapa bisa beroperasi kembali dan ada apa dibalik hal fakta yang ada.

Dok: Ada 86 kasus ilegal mining oleh oknum penegak hukum

Berdasarkan keterangan dari salah satu pekerja yang bertugas sebagai operator excavator tersebut yang menerangkan bahwa kunci kontak excavator tersebut telah di tebus atau bayar. Excavator memang pernah di tahan oleh polisi Kecamatan Sandai Ketapang Kalbar bernama Sitompul selaku penyidik dari Polsek Sandai. Menurut keterangan dalam video yang sempat viral di medsos beberapa waktu yang lalu, masalah itu sudah diselesaikan dengan tebusan berupa uang sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dan ditambah dengan tanah seluas 10 hektar untuk mencukupi angka yang di tentukan oleh Kapolres Ketapang.

Dari bermodal keterangan tersebut dan jangka waktu hampir dua bulan, awak media dan kawan-kawan media yaitu Supli, Supriadi dan Mustakim melakukan konfirmasi kepada Kapolres Ketapang Yani Pramana di kantor Kapolres Ketapang. Pak Yani Pramana mengklarifikasi video telpon via WhatsApp awak media dengan Kepala Desa Petai Patah, Pak Yani mengaku tidak pernah melakukan komunikasi via telepon dengan Kades Petai Patah apa lagi meminta uang atau tanah bahkan membeli tanah. “Karena saya tahu aturan ketika membeli tanah harus di selidiki asal usul tanahnya, karena di jaman sekarang sudah bayak kasus konflik sengketa lahan atau tanah” ujar Kapolres Ketapang Yani Pramana.

Berdasarkan berita yang viral dan video yang dikirimkan, Redaksi Umum Rajawalinews mengkonfirmasi Kapolres Ketapang lewat chat WhatsApp,”Selamat siang pak, iIjin konpirmasi terkait Kasus Exsapator yg kuncinya disita. Sudah sejauh mana proses kasusnya? Dana apa 90 juta dan tanah sepuluh hektar dari Kades. Mohon penjelasannya agar dalam pemberitaan media Rajawalinews Grup tidak salah kaprah. Kami tunggu hak jawab bapak sebelum pemberitaan ini diterbitkan. Trimakasi atas kerjasamanya. (Ali Sopyan Redaksi Rajawalinews). Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Ketapang tidak ada respon sama sekali, di chat tidak di balas di telpon juga tidak diangkat. Ada apa bersama Kapolres Ketapang saat di konfirmasi Redaksi Umum RN tidak mau menjawab, tertutup dan bungkam? (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!