Senin, April 20, 2026
spot_img

PT.SMP Rampok Kebun Plasma Hak Warga Dari Awal Penanaman D an Limbah Cemari Lingkungan Hidup

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Lagi dan lagi, pelanggaran Hukum dalam perubahan status hutan menggunakan Power kekuasaan, masyarakat kehilangan Hutan berarti kehilangan segalanya. Perkebunan kelapa sawit PT.SMP (Swadaya Multi Prakasa) dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak ada penanaman kelapa sawit warga jadi lebih menderita. Warga harus mencari akal supaya bisa menyambung hidup untuk makan.

Dok: Kebun Sawit PT.SMP rampas hak masyarakat miskin dan kecil dengan kekuasaannya.

Dulu hutan yang rimbun dengan banyaknya pohon membawa berkah di Dusun Air Manis Jelutung Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat (Kalbar). Daerah yang telah berabad-abad menjadi tempat tinggal masyarakat, Hutan tersebut berubah status dengan sepihak dan menciptakan Huru-hara yaitu Manajemen Komplik untuk merampok Lahan Hak masyarakat Adat (Pribumi) setempat.

Dok: PT.SMP rampok dan rampas Hak masyarakat bentuk kebun Plasma bekerjasama dengan oknum pihak koperasi yang dijadikan alat oleh pelaku Manajemen PT.SMP di dua Kabupaten kawasan konsensinya, seperti apa pajak kebun tersebut.

Kini warga adat menderita berkepanjangan, sementara hutan yang dulunya menjadi tempat mereka mencari makan telah dialihfungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit yang dikelola sebuah perusahaan domestic PT.SMP, Rimba kini hancur akibat kebun sawit yang beroperasi sejak awal penanaman dan sudah mau Replanting, namun masyarakat di sekian Desa belum merasakan nikmatnya hasil dari kebun Plasma yang dijanjikan oknum Manajemen PT.SMP hingga sampai saat ini.

Pemerintah Daerah dan Pusat exsennya kuat terindikasi telah gagal maning dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah kehilangan hutan tradisional dan mata pencarian mereka karena PT.SMP (Swadaya Multi Prakasa), ribuan jiwa masyarakat adat yang hidupnya hancur akibat perkebunan kelapa sawit PT.SMP telah merampok serta membegal lahan Hak-Hak masyarakat adat.

Dok: Aliran sisa pengolahan Limbah PKS PT.SMP yang dialirkan ke Sungai Alam

PT.SMP, jaringan kompleks bergerak di kebun kelapa sawit, mendokumentasikan bagaimana pendirian dan ekspansi PT.SMP yang disinyalir telah merugikan masyarakat adat (Pribumi) dan merampok serta membegal dan merampas hak-hak masyarakat, sang pelaku PT.SMP menghadirkan dampak buruk pada masyarakat adat dan Suku anak pedalaman yang tergantung pada hasil hutan di wilayah lingkungannya, semua telah dirampas dan dibegal PT.SMP dengan cara-cara menciptakan Pola adu-domba atau Pola propaganda manajemen komplik.
.
Ikwalnya, Ilusi perusahaan kebun sawit PT. SMP berada di 2 (dua) wilayah Kabupaten yaitu Kab. Ketapang Kalbar dan Kab. Kayong Utara (KKU) Kalbar, seperti apa Pajak di 2 wilayah Kabupaten tersebut dan Manajemen kebun PT.SMP adalah bagian dari Koperasi dan Koperasi adalah bagian dari PT.SMP, di antara 2 sisi Kongkalikong Hak kebun Plasma sekian ribuan hektar yang tidak dirasakan masyarakat, dengan cara sopan dan santun mengaburkan hak-hak masyarakat adalah perbuatan jalim dan perampokan Hak warga jelas terindikasi disinyalir perbuatan melawan Hukum merampas Hak milik orang lain dengan modus manipulasi data dan dengan cara-cara tidak manusiawi.

Koperasi perusahaan dan PT.SMP dari awal penanaman disinyalir belum menyerahkan kebun Plasma kepada warga masyarakat di 4 (empat) Desa di 2 (dua) Kabupaten wilayah hukum Kalbar. Sampai hari ini masyarakat bertanya-tanya, kapan penyerahan kebun Plasma Hak masyarakat, adapun beberapa kali perpanjangan waktu warga masyarakat hanya mendapatkan Uang tunggu dari 3 (tiga) kali perubahan uang tunggu sebesar Rp.35.000\Ha untuk 4 Desa dan sampailah perubahan perjanjian pada tahun 2016 menjadi Rp.750.000/KK dan akan berakhir di tahun 2020, sesuai perjanjian mulai tahun 2021 karena sudah kompersi maka seharusnya sesuai penghasilan, namun sampai hari ini masyarakat tetap menerima 750.000/KK dan hitungan hasil kebun Plasma sampai saat ini tidak diketahui berapa penghasilan sesungguhnya. Disinyalir kuat penghasilan kebun Plasma yang sesungguhnya digelapkan dan Koperasi terindikasi kuat hanyalah sebuah Modus.

PT.SMP dan Koperasi 11 -12 bodohi masyarakat di sekian Desa bersifat abal-abal, hanya sebatas ingin mendapatkan aliran modal dari BANK dengan agunan analisis Koperasi dan kaum Petani dari 4 (empat) Desa antara lain Desa Bayur posisi di Kabupaten Ketapang, Desa Jelemuk di Kabupaten Ketapang, Desa Baya di Kabupaten Ketapang, dan Desa Matan Jaya di KKU.

Ironisnya, PT.SMP mengalirkan limbah di alam bebas sehingga dampak dari limbah tersebut dirasakan makhluk hidup, cukup lengkap penderitaan masyarakat 4 Desa di 2 (Dua) Kabupaten, penderitaannya akibat ulah dari pelaku PT.SMP, dari perampokan dan begal Hak masyarakat berupa kebun Plasma dan alirkan limbah ke pemukiman masyarakat sehingga masyarakat di buat PT.SMP Hidup Segan Mati Enggan.*## (Tim Rajawali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!