Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Fakta korupsi berdampak pada kerusakan lingkungan oleh pelaku Perampok dan Penyamun kelas kakap aktor Illegal Logging dalam Aksi perambahan hutan (lllegal logging) masih tetap merajalela di Kab.Ketapang wilayah Hukum Kalimantan Barat (Kalbar).

Para mafia kayu dengan leluasa menghancurkan kawasan hutan tanpa adanya hambatan dari aparat terkait. Adapun oknum aparat laksana macan ompong lagi sakit gigi, di saat ada permainan Cong Kalikong adanya perambahan Hutan jaringan Mafia terorganisir dari pejabat keparat hingga ke oknum sesat diam tak berkutik.

Beberapa kawasan hutan menjadi sasaran empuk para mafia kayu secara Signifikan terutama hutan di Kab.Ketapang Kalbar (Kalimantan Barat), jika aksi para cukong kayu ini tidak disikapi serius maka diyakini dalam tempo 5 tahun ke depan Pulau Kalimantan bakal mengalami bencana besar akibat Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) gundul di babat para cukong – cukong yang nakal bekerjasama dengan para elit penguasa dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat yang mencari kekayaan dengan membabat hutan di Ketapang Kalbar.

Himpunan fakta dan data investigasi Tim Rajawalinews (RN) investigasi kelapangan, Juma’at (25/03/22), aksi penggundulan hutan paling ganas dan sadis di wilayah hutan Kab.Ketapang Kalbar. Pelaku perambahan Hutan berkedok Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (“IUPHKK”). Aksi mafia kayu sepertinya tidak pernah berhenti, mereka terkesan kebal hukum dan seakan menggunakan istilah ‘ ora Urus tancap Terus ‘ itulah semboyan Mafia kayu di kawasan zona terlarang di Ketapang Kalbar.

Maraknya perambahan hasil hutan berupa kayu disinyalir hasil ilegal logging. Ribuan jutaan meter kubik yang di babat PT.DUADJA Corporation.II menggunakan Label dan Stempel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di posisi pangkal kayu yang di tumpuk di Lopon atau Kamp tempat penumpukan kayu (TPK) di salah satu Desa yaitu Desa Matan Jaya Kec.Simpang Hilir.
Selanjutnya kayu tersebut dilansir pakai Tronton sekian unit, fakta Ileggal Logging dengan Kasus Korupsi adalah hal yang berkaitan dengan ilegal logging dan praktik korupsi di wilayah Ketapang Kalbar, ketidak-jelasan ekonomi dan politik, dimana kekuasaan Pemerintah pada periode tertentu menjadi kesempatan besar bagi politikus yang korupsi untuk meningkatkan aktivitas, terutama memberikan ijin untuk kegiatan eksploitasi hutan dengan bentuk izin Abal-Abal untuk sebuah kepentingan memperkaya diri sendiri dengan cara mengeruk hasil hutan dengan merusak suatu kawasan, di babatnya hutan dan di ambil jenis kayunya dengan tata cara membabi buta, babat hutan hingga gundul, izin belakangan. Dengan cara menggunakan wewenang dalam kekuasaan yang menmyimpang.
Praktek korupsi di Kehutanan, dari hubungan pelaku illegal logging yang dilindungi hingga manipulasi pajak. Hubungan ini sangatlah sulit untuk dibuktikan karena seringkali para pelaku illegal logging dilindungi juga oleh partai politik, terutama bersama pemangku kepentingan Tikus berkepala Hitam bertaring panjang bersama kuasanya dalam membabat hutan mengunakan kebijakan izin Tancap saja, tak lepas ada aktor oknum pemain hukum ikut berperanserta menjadi dalang di balik pembalakan liar dalam Illegal Logging dengan cara terang-terangan.
Seperti apa Sistem pengawasan pajak oleh oknum Pemerintah sehingga memberikan kesempatan banyak pada mitranya illegal Logging untuk memanipulasi pembayaran pajak. Minimnya pembayaran pajak oleh pihak perusahaan demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan membabat kayu yang tak jelas asal usul kayunya yang di tebang dan di jual keluar pulau Kalimantan sehingga membuat Negara mengalami kerugian trilyunan rupiah.
Konsekuensi pembalakan liar dan korupsi di sektor Kehutanan dan Pengawasan Hutan di Instansi Kehutanan dalam pembalakan liar di Kalimantan Barat. Kerugian akibat korupsi pembalakan liar di sektor perkayuan, korupsi berasal dari pajak dan royalty yang tidak dapat dipungut terhadap kayu illegal siluman yang diberikan secara besar-besaran kepada industri kehutanan, penerapan pajak yang didasari oleh manipulasi laporan jenis kayu dan meter kubik kayu darimana dan berasal darimana kayu yang ada di TKP tersebut yang menumpuk jutaan meter kubik bersama izin di atas Meja tanpa Cek N Ricek kelapangan.
Penyelundupan kegiatan pembalakan liar memberikan dampak yang sangat merusak terhadap hutan dalam kepentingan pembalak liar, kucuran uang mengalir ke kantong para pengusaha kayu dan pejabat korup yang mendukung para aktor penjarah kayu di kawasan hutan bersama izin warna-warni, berwarna kuning, merah dan biru. Korupsi dalam sektor perkayuan yang penting dan vital bersama alam dan kelangsungan hidup manusia di masa depan.
Tim Rajawalinews (RN) Group mengkonfirmasi tangan kanan penampung kayu Mekanix di lopon kamp PT.DUADJA dengan bermacam jenis kayu dengan panjang 10-15 hingga 20 meter berjumlah jutaan meter kubik, dikatakan Umaidi dan Dedy Jumat (25/03/22),”Perusahaan kami PT.DUADJA.II bergerak di bidang perkayuaan Lok Mekanix, kayu yang kita ambil 50 AF, kalau panjang jenis kayu belasan, kayu yang di ambil dari kawasan kita ada izin IPH dari Randau Jungkal Kec.Sandai kita tumpuk di TPK atau di sebut Lopon, semua tergantung pembeli, wilayah kerja kita di Desa Randau Jungkal Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalbar.
Lanjut dikatakan Umaidi penjaga TPK/Lopon,” Kita sebagai penyedia, untuk pengecekan dalam pengambilan jenis kayu di lapangan langsung dari Dinas Kehutanan dari Kementerian, IPH Kehutanan dari Provinsi dan Pusat, untuk dari Kabupaten ada juga kehutanannya, kalau kita inikan Kontraktornya saja yang mengolah adalah PT.DUADJA.II, kita sudah bekerja 1 tahun atas nama Berkat Kerja Melimpah (BKM), untuk izin muat layar Agen Sahbandar yang mengurus.” Paparnya.
Jenis kayu yang di ambil 50 Af, jenis kayu campur, jenis kayu apapun kita ambil,” imbuhnya lanjut pada RN. Kayu Meranti, Keruing, Kapur, dan Kayu Bengkirai kita kerjakan, kita tidak ada mengejar target, kita bekerja sebisanya dan kita bekerja berlomba dengan cuaca, kalau hujan kita tidak berkerja, untuk jenis alat kita untuk di lopon ada 2 unit Exscavator dan Doser, kalau untuk di lopon atas Doser ada 7 unit dan Loder ada 1 unit,” diungkapkan pengawas Lopon Umaidi dan Dedy.*##(Yan)


