Kalimantan Barat Ketapang ‘’Rajawalinews.online ‘’
Tuk kesekian kalinya terbit di Rajawalinews (RN) Group.’’ Proyek milik Pemerintah yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang tak jelas dari perencanaan, penyerapan maupun pelaksanaannya terendus Proyek Penunjukan Langsung bukan proyek Tender. Pasalnya, dalam pelaksanaan tender dan pemenang lelang terindikasi bukan ahlinya dalam sub bidang pembangunan Gedung, hingga sampai saat ini proyek Rumah Sakit Sandai Pratama di Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) terbengkalai.

Proyek milik Pemerintah Kab.Ketapang hingga sampai saat ini terkesan belum selesai dalam pengerjaan Proyek Rumah Sakit Kelas D Pratama Sandai yang menelan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan Pagu sebesar Rp 25,5 milyar, beberapa titik pada fisik Proyek Rumah Sakit (RS) sudah mengalami kerusakan, Pelaksana Proyek yaitu PT. PEDULI BANGSA, hal tersebut dilaporkan masyarakat saat Tim (RN) investigasi kelapangan Minggu (27/03/22).

Hingga kini proyek terindikasi disinyalir sarat akan Proyek Mark-Up dari pengadaan satuan barang/Jasa dari pengadaan Material bangunan RS antara lain: batu, tanah dan pasir disinyalir dapat dari hasil jarahan di kawasan Hutan Lindung atau dapat merampok atau maling di Zona terlarang. Indikasi pelaksana Proyek (PT. Peduli Bangsa.red) dalam pelaksanaan proyek ini mengalami banyak kendala, mulai permasalahan internal, hingga masalah permodalan yang konon katanya mengharapkan Uang DP saat dalam pemenangan Tender.

Proyek RS yang hingga sampai saat ini di tahun 2022 belum juga selesai, sedangkan Proyek RS Sandai dikerjakan pada bulan Agustus tahun 2021 dan hingga sampai saat ini proyek RS Sandai menjadi Proyek ajang perampok atau maling uang Negara. Pelaksana, PA, PPK dan Pemerintah Daerah tutup mata dalam kejahatan proyek bentuk RS Sandai. Pelaksana, PA dan PPK tidak di tindak bersama Hukum dan aturan UU yang ada di dalam Dokumen Kontrak sehingga menjadi tanda tanya ada apa bersama PA, PPK dan Pemerintah Daerah bersama Proyek maling Uang Negara bentuk Proyek RS.
Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu, bahwa dalam pelaksanaan proyek RS Sandai ada indikasi pernyimpangan, beberapa dari pejabat serta pihak Pelaksana (DINAS KESEHATAN) terkait proyek yang sudah diperiksa oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Polda Kalbar.
Proyek RS kelas D Pratama Sandai dibiayai dari APBD Kab. Ketapang (DAK Reguler) T.A 2021 yang semula dianggarkan dengan Pagu Rp. 29.141.735.826,76,- kemudian dimenangkan tendernya oleh PT. Peduli Bangsa dengan nilai Kontrak Rp. 25.585.000.000,00- serta diawasi pelaksanaannya oleh CV. Prima Konsultan selaku Konsultan pengawas.
Proyek Pembangunan Rumah Sakit kelas D Pratama Sandai terdiri dari beberapa item pekerjaan, diantaranya: Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Site Development, Pekerjaan Ruman Genset dan Rumah Sampah serta Pekerjaan Mekanikal – Elektrikal – Plumbing.
Per 31 Desember 2021, proyek ini hanya mencapai progres fisik 90%. Artinya 10% tidak lagi dibiayai DAK, namun menjadi beban APBD Kab. Ketapang untuk menyelesaikannya. Dalam perjalanannya, proyek ini juga terjadi Addendum Tambah Kurang pekerjaan.
Semoga saja Tim Tindak Pidana Korupsi Polda dan Piksus Mabes Polri segera menangkap dan memproses aktor pelaku Korupsi dengan berkedook Proyek Rumah Sakit bersama Kadinkes ‘RUSTAMI alias UJANG KANCIL’ sebagai PA (Pengguna Anggaran) Proyek sebesar Rp. 25,5 Milyar, agar secepatnya terungkap aktor dan intelektual pelaku di belakang layar hitam.*##(Yan)


