Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Terbongkar Bawaslu Kab,Lahat Anggaran Penyelenggaraan Pilkada Tidak Sesuai R.A.B Dana Hibah Melalui NPHD Diduga Sisanya Di Gondol Oknum Koruptor

Terbongkar Bawaslu Kab,Lahat Anggaran Penyelenggaraan Pilkada Tidak Sesuai R.A.B Dana Hibah Melalui NPHD Diduga Sisanya Di Gondol Oknum Koruptor

Lahat, rajawalinews.online

Dalam Kepimpinan Presiden Prabowo Subianto masih saja para oknum pejabat koruptor yang selalu bermodus untuk mengeruk keuangan negara, segala cara dijalani untuk masuk kantong pribadi, yang penting tidak terhendus pihak penegak hukum.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kehadiran,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) untuk membantu membongkar para oknum pejabat koruptor yang menikmati uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri.

Sedangkan,sudah banyak para oknum pejabat koruptor yang di tangkap, sampai di vonis lamanya.

Hal tersebut,bukan suatu contoh lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan untuk menjalankan dengan benar ucap Ali.

Dari hasil temuan BPK RI, wilayah Kabupaten Lahat ini, yang begitu luar biasa permainan dengan famulase dalam pembuatan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang tidak rapih alias terbongkar juga,dari hasil audit BPK RI terang ali

Sementara,dugaan Mafia Anggaran Dana Hibah Penyelenggara Pengawasan Pilkada,di Bawaslu terbongkar yang tidak sesuai dalam Anggaran yang sudah di tralisasikan, dugaan masih banyak tersisa uang negara tersebut ucap Ali

Disisi lain, Bawaslu yang kurang profesional untuk merauk keuangan negara, akhirnya terbongkar dari hasil temuan audit BPK RI yang sangat luar biasa anggaran miliaran rupiah

Namun,saat pihak Bawaslu membuat R.A.B yang sudah di tanda tangani jumlah total kebutuhan nanti nya saat Pilkada mendatang

Terlihat dari permainan,Proses Penyusunan dan Evaluasi terhadap RAB kurang memadai Hasil pemeriksaan dokumen RAB, revisi RAB, dan permintaan keterangan dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan penyusunan RAB sebelum penandatanganan NPHD sebanyak satu kali dan penyusunan revisi RAB sebanyak empat kali tegas Ali

 

Dengan keanehan Bawaslu Lahat yang begitu luar biasa dalam penyusunan R.B.A yang tidak sesuai peruntukan Permohonan Belanja Hibah Uang yang ditandatangani oleh Tim Evaluasi Kabupaten Lahat.menunjukkan Bawaslu Kabupaten Lahat tidak mengajukan permohonan reviu RAB kepada Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Bawaslu RI untuk dilakukan penelitian sebelum NPHD ditandatangani jelas Ali dari hasil temuan BPK RI seolah olah ada unsur dugaan kesengajaan untuk mengikis keuangan negara

Hal tersebut,sudah terlihat permainan mafia keuangan negara diduga tanpa tersentuh hukum Tipikor di lahat, Sehingga para oknum pejabat koruptor bebas berkeliaran dan makin subur menggondol uang negara ujarnya

Sedangkan,Perencanaan Penganggaran Belanja pada Bawaslu Kabupaten Lahat Belum Memadai Bawaslu Kabupaten Lahat pada Tahun 2024 dan 2025 telah menetapkan anggaran penyelenggaraan pengawasan Pilkada yang bersumber dari hibah pemerintah daerah melalui NPHD sebesar Rp33.500.000.000,00 dan merealisasikannya sampai dengan Semester I Tahun 2025 sebesar Rp33.098.887.652,00 atau sebesar 98,80%.

Dalam,Proses Bawaslu Kabupaten Lahat mendapatkan hibah tersebut diawali dengan menyampaikan usulan dana hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp42.128.145.000,00 kepada Pemerintah Kabupaten Lahat dengan surat Nomor 036/KU.01.00/K.SS-03/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Kemudian Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat melakukan evaluasi atas surat permohonan hibah tersebut pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan hasil berupa Berita Acara Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah Uang yang ditandatangani oleh Tim Evaluasi Kabupaten Lahat.

Hasil evaluasi bahwa dari nilai usulan sebesar Rp42.128.145.000,00 maka disetujui pemberian hibah sebesar Rp33.500.000.000,00. Lalu NPHD ditandatangani bersama antara Bawaslu Kabupaten Lahat dengan Pemerintah Kabupaten Lahat pada tanggal 9 November 2023 dengan Nomor 200/460/NPHD/B-Kesbangpol/2023 dan 182.1/HK.02/K.SS.03/11/2023 dengan nilai hibah sebesar Rp33.500.000.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perencanaan dan penganggaran belanja pada Bawaslu Kabupaten Lahat diketahui terdapat permasalahan perencanaan penganggaran belum memadai yang meliputi evaluasi terhadap RAB kurang memadai dan penyampaian revisi RAB tidak tertib. Penjelasan atas permasalahan tersebut sebagai berikut.3.1.1.

Proses Penyusunan dan Evaluasi terhadap RAB kurang memadai Hasil pemeriksaan dokumen RAB, revisi RAB, dan permintaan keterangan dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan penyusunan RAB sebelum penandatanganan NPHD sebanyak satu kali dan penyusunan revisi RAB sebanyak empat kali.

Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan Bawaslu Kabupaten Lahat tidak mengajukan permohonan reviu RAB kepada Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Bawaslu RI untuk dilakukan penelitian sebelum NPHD ditandatangani.

Reviu atas RAB Bawaslu Kabupaten Lahat dilakukan setelah NPHD ditandatangani yaitu pada saat pelaksanaan kegiatan penelitian RAB serentak pada tanggal 9 s.d. 15 Mei 2024 oleh Inspektorat serta Biro Perencanaan dan Organisasi dengan hasil berupa Catatan Hasil Reviu Penerimaan Dana Hibah Pengawasan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan Nomor 207/CHR/IP.I/IV/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi Bawaslu Lahat,ada apa modus anggaran bisa salah,hal tersebut tidak masuk logika dan tidak masuk akal,hal tersebut para oknum pejabat koruptor tidak ada niat baik untuk pengembalian uang ke negara.

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!