Palembang- Sumsel : Rajawali news
ALI SOPYAN DPD LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) SUMSEL Mendesak KpK Ri . Agar tidak tebang pilih untuk menumpas para pelaku korupsi berjemaah yang sipatnya menimbulkan kerugian negara . Pasalnya di Jajaran pemkot palembang telah terjadi

Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota
DPRD yang Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp6.937.529.697,30
. Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.598.689.254.810, dan telah direalisasikan sebesar Rp1.458.302.293.908. atau
sebesar 91,22% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Tunjangan
Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp23.086.800.000,00
Pemberian Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Palembang Tahun
2022 diatur dalam Perwako Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan
atas Perwako Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. Tunjangan Transportasi dan Perumahan
tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar
Rp19.950.000, dan Rp22.950.000,00 per bulan.
Hasil pemeriksaan dokumen realisasi dan permintaan keterangan kepada pejabat
terkait menunjukkan bahwa terdapat kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan
DPRD sebesar Rp6.937.529.697,30 yang tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai
berikut.
a. Kenaikan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan
sebesar Rp1.570.736.250,00
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD, Kabag Persidangan dan
Perundang-Undangan Setwan, Kasubbag Hukum dan Perundang-Undangan Setwan,
dan Kasubbag Perundang-Undangan Setda serta reviu dokumen realisasi, diketahui hal-
hal sebagai berikut.
Tabel di atas menunjukkan adanya selisih atau kelebihan bayar Tunjangan Transportasi
Anggota DPRD sebesar Rp1.570.736.250,00.
b. Kenaikan Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tidak Sesuai
Ketentuan sebesar Rp5.366.793.447,30
Hasil permintaan keterangan kepada Sekretariat DPRD diperoleh informasi sebagai
berikut.
1) Rancangan Perubahan Perwako Nomor 40 Tahun 2017 terkait Tunjangan
Perumahan diusulkan berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD dan Sekretaris
Dewan pada tanggal 8 Februari 2021 terkait Peraturan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor
43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota DPRD;
2) Tunjangan Perumahan Tahun 2022 diusulkan sebesar sebesar Rp22.950.000,
sesuai kesepakatan secara lisan Sekretaris DPRD bersama pimpinan dan beberapa
anggota DPRD dan tidak terdapat kajian maupun survei yang dilakukan dalam
penentuan nilai besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
tersebut.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 November
2017 perihal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa
penentuan besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa
rumah yang berlaku untuk standar rumah negara, maka perhitungan Tunjangan
Perumahan dapat dihitung berdasarkan rumus sewa bangunan yang tercantum dalam
Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007. Kedua
peraturan tersebut memberikan rumus sewa bangunan dengan memperhatikan
komponen perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD
berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001 menunjukkan besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan
Anggota DPRD seharusnya masing-masing adalah sebesar Rp19.536.000,
Rp11.721.600,00 dengan metode perhitungan sebagai berikut.
Rumus Sewa Bangunan : 2,75% x Lb x H
***Red


