BOGOR— Dugaan adanya praktik anggota DPRD Kabupaten Bogor yang ikut “main proyek” kembali jadi sorotan publik. Padahal, Undang-Undang sudah tegas melarang, namun indikasi keterlibatan oknum anggota dewan dalam proyek pemerintah masih saja muncul.
Aktivis sosial sekaligus pengamat kebijakan pemerintah Kabupaten Bogor, Johner Simanjuntak, mengingatkan soal larangan tersebut yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” tegas Johner, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, fungsi DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan mengawal kepentingan rakyat melalui tiga tugas utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menegaskan agar legislator bekerja secara profesional tanpa konflik kepentingan.
“Ketika anggota DPRD mulai terlibat proyek, potensi konflik kepentingan sangat tinggi. Ini bukan hanya melemahkan fungsi pengawasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi DPRD,” ujarnya.
Johner juga mendesak partai politik agar tidak membiarkan anggotanya di DPRD menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, partai harus berperan sebagai pengawas internal dan menegakkan etika politik.
“Jika ada kader partai di DPRD yang terindikasi bermain proyek, partai harus segera bertindak tegas. Ini soal menjaga integritas lembaga legislatif,” tegasnya.
Masyarakat pun diminta untuk aktif mengawasi kinerja wakil rakyat. Jika ada indikasi anggota dewan terlibat proyek, jalur pelaporan ke inspektorat, BKD, BPK, hingga KPK terbuka lebar.
“DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek. Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: bekerja untuk rakyat, bukan untuk proyek,” pungkas Johner
.(red)


