Rajawali news Prabumulih. Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup menumukan kasus anggaran belanja di lingkungan Pemkot Prabumulih.Rp 3.578. 950. 994.00 diduga keras dibuat BANCAKAN oleh gerombolan pejabat bangsat . Ali Sopyan Akan melaporkan hal ini ke pihak Tipikor kejaksaan Anggung di jakarta tegas Ali Sopyan . Pasalnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa Melalui Uang Persediaan Tidak Sesuai Ketentuan pada Tiga SKPD sebesar Rp3.578.950.994,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban transaksi yang dibukukan dalam BKU Bendahara Pengeluaran, serta hasil permintaan keterangan kepada PPK-SKPD, PPK/PPTK terkait, diketahui terdapat permasalahan Kas di Bendahara Pengeluaran sebagai berikut.
1) Realisasi Belanja Barang dan Jasa melalui Uang Persediaan Sekretariat
Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.562.269.602,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban transaksi yang dibukukan dalam BKU Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dan permintaan keterangan dan
konfirmasi kepada pihak terkait, menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a) Penarikan Kas di Bendahara Pengeluaran untuk membayar tagihan listrik tidak
dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp961.012.512,00
Pada tahun 2023, Sekretariat Daerah membayarkan tagihan listrik melalui BPK Sumsel. mekanisme LS dan UP. Berdasarkan realisasi Belanja Tagihan Listrik pada LRA pencatatan pada BKU, dan permintaan keterangan kepada PPTK Belanja Tagihan
Listrik di Bagian Umum dan Perlengkapan, diketahui hal-hal sebagai berikut.
(1) Realisasi Belanja Tagihan Listrik Sekretariat Daerah tahun 2023 sebesar
Rp13.688.669.376,00;
(2) Dari total belanja tagihan listrik tersebut, terdapat lima tagihan listrik sebesar
Rp5.238.884.920,00 pada bulan Januari, Februari, April, November, dan
Desember dibayarkan menggunakan mekanisme LS;
(3) Selain itu, terdapat tagihan listrik sebesar Rp3.235.621.451,00 di bulan
Maret, Mei, dan Juni yang tercatat pada BKU dibayarkan menggunakan UP
dan dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban dan bukti transfer;
(4) Terdapat pencatatan pembayaran belanja tagihan listrik bulan April
menggunakan UP pada BKU dengan nominal yang sama dengan
pembayaran listrik bulan April yang menggunakan mekanisme LS sebesar
Rp1.067.496.626,00 dan kedua transaksi tersebut dilengkapi dengan
dokumen pertanggungjawaban yang sama;
(5) Selebihnya, atas 10 transaksi sebesar Rp4.189.476.899,00 yang tercatat pada
BKU sebagai rekening Belanja Tagihan Listrik, tidak ditemukan dokumen
pertanggungjawabannya; dan
(6) Terdapat dua transaksi transfer ke penyedia jasa pembayaran tagihan listrik
sebesar Rp2.133.325.135,00 di bulan Juli dan Agustus pada rekening koran
yang tidak tercatat di BKU tetapi dilengkapi dengan invoice tagihan dan
dokumen pertanggungjawaban yang dipegang oleh PPTK. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT PLN (Persero) ULP Prabumulih, diketahui bahwa selama tahun 2023, PLN menerima pembayaran listrik dari
Sekretariat Daerah sebesar Rp12.727.656.864,00. Perbandingan hasil konfirmasi pembayaran listrik ke PLN sebesar Rp12.727.656.864,00 dan realisasi Belanja
Tagihan Listrik pada LRA sebesar Rp13.688.669.376,00 menunjukkan bahwa
seharusnya terdapat sisa uang kas di Bendahara Pengeluaran sebesar
Rp961.012.512,00 (Rp13.688.669.376,00 – Rp12.727.656.864,00). Hal ini tidak
sesuai dengan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah per 31
Desember 2023 yang dilaporkan, baik di BKU maupun di Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp0,00. Atas permasalahan pembayaran listrik tersebut, Kabag Keuangan a.n. ISp mengaku pernah menggunakan anggaran Belanja Tagihan Listrik di awal tahun 2023, untuk memenuhi permintaan pembayaran kegiatan open house Idul Fitri.
b) Realisasi Belanja Barang dan Jasa melalui Uang Persediaan tidak sesuai
peruntukan sebesar Rp1.601.257.090,00
Hasil pemeriksaan seluruh dokumen pertanggungjawaban belanja dengan
mekanisme UP/GU menunjukkan terdapat transaksi
Red


