Sumsel, Rajawali News, Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup Mendesak Aparat penegak hukum segera bertindak adanya indikasi kerugian ke Uangan negara yang nilainya mencapai Puluhan Melyaran rupiah pasalnya Ali Sopyan setelah membaca Terdapat Kenaikan Belanja yang Tidak Bersifat Wajib dan Mengikat pada Pergeseran I APBD Murni Selama tahun 2023 Pemprov Sumsel melakukan satu kali Pergeseran APBD Murni dan empat kali Pergeseran APBD Perubahan. Pergeseran APBD Murni dan pergeseran
atas APBD Perubahan dilakukan dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Diduga keras hal tersebut adanya korupsi berjemaah . Dasar hukum

1 .Undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang badan pemeriksaan keuwangan ( BPK )
2.Undang undang nomor 30 tahun 2002 Tentang komisi pemberantasan korupsi ( KPK )
- Peraturan BPK RI Nomor 1 tahun 2025 tentang setandar Auditing .
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup menyoroti adanya dugaan indikasi korupsi penyakah gunakan wewenang atau penggelapan Ter dapat bukti. Penyalah gunakan dana negara . Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Hasil analisis pada proses Pergeseran I APBD Murni menunjukkan bahwa terdapat penambahan anggaran belanja dan terdapat pergeseran jenis belanja, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut.
Pada Pergeseran I APBD Murni sebagaimana tabel di atas terdapat pergeseran jenis
belanja yaitu pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja
Modal, dan Belanja Transfer.
Total kenaikan belanja per rincian objek belanja pada APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp738.086.803.952,00 (Rp300.807.096.510,00 + Rp437.279.707.442,) Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja sebesar Rp309.178.253.932,00
(Rp300.807.096.510,00 + Rp8.371.157.422,00). Serta perubahan kenaikan anggaran
belanja di APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp428.908.550.020,00
(Rp10.940.663.611.432,00 – Rp10.511.755.061.412,00). Analisis lebih lanjut atas Pergeseran I APBD Murni per rincian objek per SKPD menunjukkan bahwa terdapat kenaikan anggaran belanja yang bersifat tidak wajib mengikat, dengan uraian pada tabel berikut.Dari tabel di atas dan analisis dokumen terkait serta hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Terdapat kenaikan belanja per rincian objek belanja per SKPD pada Pergeseran I
APBD Murni sebesar Rp787.747.483.193,00. Angka tersebut didapatkan dari
pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja per SKPD sebesar
Rp358.838.933.173,00, dan penambahan anggaran di Pergeseran I APBD Murni
sebesar Rp428.908.550.020,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp358.838.933.173,);
2) Dari kenaikan anggaran belanja per rincian objek per SKPD tersebut, yang dapat
diidentifikasi oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD sebagai
pergeseran belanja adalah sebesar Rp11.325.148.384,00. Sedangkan sisanya
sebesar Rp776.422.334.809,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp11.325.148.384,00),
tidak dapat diidentifikasi apakah kenaikan anggaran belanja tersebut bersumber
dari pengurangan belanja atau dari kenaikan anggaran belanja. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah juga tidak dapat mengidentifikasi apakah kenaikan tersebut merupakan pergeseran dalam satu jenis belanja atau perubahan antar jenis belanja.
Hal ini dikarenakan dalam proses penginputan Pergeseran APBD Murni oleh masing-masing SKPD, aplikasi SIPD dibuka aksesnya oleh
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sampai ke perubahan akun jenis belanja
dan penambahan anggaran. Sehingga SKPD dapat menggeser anggaran antar
akun jenis belanja walaupun SKPD tersebut tidak memiliki rencana kegiatan
yang bersifat mendesak, wajib, dan mengikat;
3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Bidang Perencanaan Anggaran
Daerah diidentifikasi kenaikan belanja sebagai berikut.TAPD menyatakan bahwa dalam prose
Red