Cirebon,Rajawali news
Supriyanto Orang Tua NH alias Acim kepada awak media rajwali news mengatakan” perkara yang disangkakan anak nya oleh penyidik kepolisian polsek cirebon utara barat,sebagi tersangka dalam perkara 363,dia minta agar perkara yang disangkakan anak nya trsebut diadakan gelar perkara,agar perkara yang disangkakan anak nya itu menjadi jelas dan terang benerang dalam penetapan sebagi tersangka.
” iya saya minta kepada penyidik kepolisian polsek cirebon Utbar,dari mulai penangkapan yang diduga tidak ada surat tugas dan surat perintah penangkapan yang diperlihatkan,dan diduga adanya intimidasi,penekakan sampai pemukulan didalam mobil saat anak saya ditangkap dibawa dimobil putih sejenis mobil honda zes,sampai kini anak saya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dititipkan dirutan polres cirebon kota oleh penyidik kepolisian polsek cirebon utbar.
Agar perkara yang disangkakan anak saya perkaranya jelas dan terang benerang saya minta diadakan gelar perkara,karena menurut penyidik kepolisian polsek cirebon utbar Akp OS,SH.saat dihubngi saya lewat hp seluler,dia mengatakan perkara yang disangkakn NH menjadi Tersangka,satu berkas perkara dengan anak yang bernama Rohmani penduduk desa srengseng indramayu.jadi supaya jelas dan terang benerang perkara yang disangkakan anak saya,ketetapan tersangka,dan bukti permulaan dan penahanan,saya minta penyidik kepolisian harus melakukan gelar perkara,” pungkas supriyanto kepada awak media rajawli news.
(ali sopyan)


