Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Skandal “Tanah Jarahan”: Kini Dilaporkan ke Presiden dan Kejaksaan Agung, Masyarakat Tuntut Penutupan Permanen PT AGM

JAKARTA, 26 Mei 2026 – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran agraria dan praktik korupsi masif di lingkar tambang PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), resmi memasuki babak nasional. Kuasa hukum masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., bersama konsorsium masyarakat sipil, telah melayangkan bundel laporan serta dokumen pengaduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah ini diambil setelah proses panjang penyelidikan dan gelar perkara oleh kepolisian menghasilkan penetapan tersangka terhadap sejumlah kepala desa, sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim. Penetapan ini menjadi bukti hukum tak terbantahkan bahwa terdapat praktik suap-menyuap yang memuluskan perizinan operasional korporasi.

Fakta hukum menunjukkan bahwa seluruh izin dasar atas lahan tersebut sejak awal terindikasi kuat lahir dari upaya gratifikasi. Pencabutan surat-surat dasar oleh Pemerintah Desa melalui serangkaian keputusan resmi (No: 140/01/MDN/IX/2025 s/d 140/12/KRJ/IX/2025; No: 590/686/KD-KLG/2025; No: 412/333/KD-BB; dan No: 075/140/KD-PB/IX/2025) secara otomatis menjadikan seluruh alas hak yang dipegang PT AGM batal demi hukum (Void Ab Initio).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ketika izin dasar dicabut dan terbukti ada aliran dana dalam penerbitannya, maka seluruh bangunan hukum di atasnya runtuh. Dalam tindak pidana gratifikasi, jika penerima telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara kepolisian, maka secara logika hukum mutlak harus ada pemberi. Kami mendesak agar pemilik badan usaha, Direktur, hingga Komisaris PT AGM segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap yang memuluskan izin operasional tersebut, tegas A. Gafar Rehalat, S.H.

Dugaan penyerobotan lahan seluas 400 hektar oleh PT AGM disinyalir memuluskan pengerukan batubara ilegal sebanyak 11 juta ton per tahun selama empat tahun terakhir (total 44 juta ton). Dampak dari praktik ini memicu kehancuran 50 hektar lahan produktif yang menjadi urat nadi kehidupan 233 Kepala Keluarga di Desa Madang, Batu Bini, Padang Batung, dan Kliring. Warga kini hidup dalam kemiskinan ekstrem akibat hilangnya tanah leluhur yang dirampas melalui proses perizinan yang disinyalir koruptif.

Melalui kuasa hukumnya, masyarakat mendesak pemerintah pusat mengambil tindakan represif sebagai berikut:

1. Penetapan Tersangka Korporasi: Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menetapkan Direktur dan Komisaris PT AGM sebagai tersangka pemberi suap berdasarkan bukti aliran dana dan status tersangka dalam nomor perkara S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.

2. Audit Investigatif & LHKPN: Memeriksa seluruh pejabat di Kalsel dan HSS serta mengaudit kekayaan pejabat yang terlibat dalam perizinan yang kini telah dicabut.

3. Penyitaan Aset: Menyita seluruh aset dan hasil tambang (44 juta ton) untuk pemulihan kerugian negara dan ganti rugi materiil bagi 233 KK korban.

4. Penutupan Permanen: Menutup dan menyegel lokasi tambang karena perizinan dianggap batal demi hukum (Void Ab Initio).

5. Follow the Money: Menelusuri seluruh aliran dana gratifikasi selama 4 tahun terakhir antara korporasi dan oknum pejabat.

6. Perlindungan Warga: Menjamin perlindungan hukum total bagi 233 KK masyarakat korban dan pemulihan hak atas lahan secara penuh tanpa syarat.

Redaksi media ini senantiasa menjunjung tinggi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Paparan ini didasarkan pada laporan resmi kuasa hukum masyarakat yang telah diserahkan ke instansi pusat. Sebagai bentuk transparansi dan asas keberimbangan, kami menyediakan ruang bagi manajemen PT AGM untuk memberikan hak jawab resmi yang akan dimuat secara proporsional sebagai wujud pemenuhan hak publik atas informasi yang berimbang.

(Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!