EMPAT LAWANG,- Rajawalinews,- Sebuah peristiwa penganiayaan bermula dari dugaan pencurian telepon genggam jenis Vivo, menimpa pasangan suami istri warga Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Peristiwa ini berujung pada laporan resmi ke kepolisian serta pendampingan hukum, setelah pihak korban mendatangi masalah namun justru mendapatkan perlakuan kekerasan yang meninggalkan luka fisik. Selasa (26/5/2016)
Kejadian berawal ketika Heni mendapati ponsel miliknya hilang dan diduga kuat diambil oleh istri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diketahui, suami dari wanita yang diduga mencuri barang tersebut merupakan aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas di salah satu lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Mengetahui hal itu, Febrianto, selaku suami Korban, mendatangi kediaman pihak yang terduga Mencuri HP, untuk menanyakan barang milik istrinya yang di Curi,dengan harapan masalah dapat diselesaikan secara baik-baik.
Namun,Setibanya di Kediaman Pelaku Febrianto Suami dari Korban Justeru Mendapat Serangan Dari Suami dan Isteri Pelaku, serta sejumlah tamu yang sedang berkunjung di tempat tersebut. Tidak hanya dipukuli, korban juga dikejar hingga keluar lingkungan rumah. Situasi semakin parah saat suami dari terduga pelaku melemparkan batu ke arah Febrianto, yang mengenai bagian wajah dan menyebabkan luka robek di pelipis, serta luka di bagian alis mata.
Tak lama Setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi, datanglah Ketua RW setempat yang berinisial (IW) dan mengantarkan ponsel jenis Vivo tersebut ke rumah korban. Diduga, IW di Suruh Oleh Pelaku Pencurian Untuk Mengembalikan HP Hasil Curian ke Pihak Korban.
Merasa hak dan keselamatannya terancam, serta menanggung rasa sakit akibat kekerasan yang diterima, dan ditambah dengan kembalinya barang bukti yang diserahkan lewat perantara, Febrianto akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Laporan resmi telah tercatat dengan nomor: LP/B-26/IV/Sumsel/res, EMPAT LAWANG/sek -tebing tinggi.
Sementara itu, Andri, selaku kakak dari Febrianto, menyampaikan sikap tegas pihak keluarga terkait peristiwa yang menimpa adiknya tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan biaya sebesar 10 Juta Rupiah, namun dengan syarat yang setimpal.
“Saya sanggup bayar 10 juta rupiah asalkan diperlakukan sama impas dengan pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut sehingga melukai adik saya, tapi dengan catatan tidak usah menuntut hukum lagi,” ucap Andri dengan nada kesal.
Menanggapi kasus ini, penasihat hukum korban, Herman Hamzah, S.H., M.H., menegaskan posisinya untuk mengawal jalannya proses hukum. Ia bersikap tegas bahwa meskipun salah satu pihak yang terlibat adalah pejabat, hukum harus tetap berjalan adil dan tegas.
“Kami akan mengawal peristiwa ini sampai tuntas. Pelaku harus dihukum dengan sepantasnya sesuai perbuatan yang telah dilakukan. Harapan kami dan keluarga, proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga kepercayaan Masyarakat. Siapapun orangnya, apapun jabatannya, jika terbukti bersalah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Herman Hamzah, S.H., M.H.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kapolsek Tebing Tinggi yang diwakili Kepala Unit Reskrim, Ipda. Mustofa Atmaja, S.I.P., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini saat ini masih berada di tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan, termasuk meminta keterangan pihak Ketua RW yang menyerahkan barang
tersebut.
“Ya betul, saat ini penyidik sedang melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Penyidik masih berupaya mengundang beberapa saksi lagi yang belum hadir guna melengkapi berkas perkara,” ungkap Ipda Mustofa Atmaja.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini secara transparan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan atau latar belakang pihak yang terlibat. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.**Iriel Oyenk.


