Jumat, Juli 10, 2026
spot_img

POLDA KALIMANTAN BARAT LIBAS GEMBONG NARKOBA

Kalimantan Barat Rajawali News— Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) angkat bicara terkait keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda
Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika
dengan jumlah besar sudah selayaknya mendapat lencana penghargaan dari kapolri . Pasalnya Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Pontianak, pada Rabu(04/02/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy
Supriadi, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan oleh
Subdit 1 terhadap empat orang tersangka berinisial PAP, FA,
MAY, dan NF.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana
pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi menggunakan satu
unit kendaraan yang akan dimuat ke kapal angkut barang dari
Dermaga Kota Pontianak menuju Tanjung Priok.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan monitoring
dan penyelidikan hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 pukul
16.25 WIB, dilakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Deddy
Supriadi.
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan
tiga tersangka, yakni PAP, FA, dan NF di kawasan Grand
Emporio, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Saat dilakukan
penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis
ekstasi sebanyak lima butir, dua klip sabu, serta alat isap.
Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkap bahwa
masih terdapat narkotika lain yang disimpan di lokasi berbeda.
Petugas kemudian bergerak ke TKP kedua di Jalan P.H. Husin II,
Komplek Mitra Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 123 pod cartridge liquid
milik PAP. Barang tersebut merupakan narkotika jenis baru yang
telah tercantum dalam Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025
dan termasuk narkotika golongan II.
Pengembangan kasus berlanjut ke TKP ketiga, yakni satu unit
mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tidak jauh
dari lokasi sebelumnya. Penggeledahan disaksikan warga
setempat dan petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di
seluruh bagian jok kendaraan yang sudah dimodifikasi.
“Di dalam jok kendaraan ditemukan 15 bungkus plastik warna
kuning merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 15.779 gram,
serta 22.664 butir ekstasi,” ungkap Deddy.
Berdasarkan keterangan tersangka PAP selaku pemilik barang,
narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial Kampung Beting, Pontianak, yang hingga kini masih dalam
pengejaran petugas. PAP mengaku telah tiga kali melakukan
pengiriman narkotika dengan tujuan Provinsi Bali.
Modus yang digunakan yakni mengirim kendaraan melalui kapal
dari Pontianak ke Tanjung Priok, lalu melanjutkan perjalanan
ke Bali menggunakan jasa towing, sehingga seolah-olah
kendaraan tersebut merupakan mobil rusak atau kendaraan
pindahan.
“Transaksi narkotika tersebut disepakati dengan nilai Rp14
miliar, dan baru dibayarkan uang muka sebesar Rp1,8 miliar,”
jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui PAP merupakan bandar narkoba
yang berpindah dari Provinsi Bali ke Kalimantan Barat untuk
menjalankan jaringan peredaran narkotika. PAP juga tercatat
sebagai residivis kasus narkotika tahun 2022 dan pernah
menjalani hukuman di Bali.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita 123 pod
cartridge liquid yang mengandung senyawa etomidate
(ectobidin). Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda
Kalbar, kandungan tersebut dikategorikan sebagai narkotika
golongan II.
“Nilai satu pod cartridge liquid ini mencapai Rp2,5 juta di
Pontianak, dan bisa Rp5-6 juta di Jakarta. Kemasannya tidak
resmi, tidak mencantumkan komposisi, tidak memiliki izin edar,
dan harganya jauh di atas liquid rokok elektrik pada umumnya,”
kata Deddy.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat
(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal
609 Ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 132 Ayat (1) UU
Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur
hidup.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!