Minggu, Juli 19, 2026
spot_img

Skandal SPJ Fiktif: Belasan SKPD Pemkot Prabumulih Terbukti Mainkan Nota Belanja Kantor

 

Prabumulih, Rajawalinews.online

Pembayaran Belanja Barang Pakai Habis Kegiatan Kantor pada 12 SKPD
Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun
2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp373.503.446.530,00
dengan realisasi sebesar Rp314.308.023.564,46 atau 84,15%. Realisasi tersebut
untuk Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp56.108.719.311,00 yang di
antaranya terdiri dari Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak,
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor, dan Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti transfer, konfirmasi kepada PPTK, dan penyedia menunjukkan terdapat pembayaran Belanja Barang Pakai Habis tidak sesuai
kondisi sebenarnya sebesar Rp539.311.366,00 dengan uraian permasalahan sebagai berikut.

a. Pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan
Cetak Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp339.483.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas surat pertanggungjawaban (SPJ) Belanja
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak diketahui terdapat
pertanggungjawaban belanja bahan cetak atau fotokopi tidak sesuai kondisi
sebenarnya sebesar Rp339.483.000,00 antara lain dikarenakan ketidaksesuaian
jumlah lembar hasil cetak dengan jumlah tertulis di nota SPJ, perbedaan harga
cetak sebenarnya dari toko dengan harga tertulis di nota SPJ, dan perbedaan
fisik nota antara nota asli hasil konfirmasi ke toko dengan yang menjadi SPJ.

Hasil konfirmasi dan wawancara kepada penyedia barang/jasa menunjukkan
informasi sebagai berikut.

1) Atas penjelasan dari Pemilik Toko F diketahui bahwa Dinas PUPR, Dinas
Perkim, Bagian Keuangan dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah
menerapkan sistem pengembalian uang atas Belanja Bahan Cetak
(fotokopi) dengan perhitungan sebagai berikut.

(a) Untuk pengembalian uang Dinas PUPR dan Dinas Perkim dihitung
dari nilai SPJ dikurangi dengan uang terima kasih kepada toko (10%
dari nilai SPJ) dan nilai transaksi SKPD yang sebenarnya (kurang lebih
50% dari nilai SPJ). Pengembalian uang tersebut kemudian diberikan
kembali oleh pihak toko kepada pihak SKPD secara tunai;

(b) Untuk pengembalian uang Bagian Keuangan dan Bagian Kerjasama
Sekretariat Daerah, Toko F menyatakan bahwa Staf Bagian Keuangan
dan PPTK Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah meminta
pengembalian uang dengan cara menaikan harga fotokopi pada nota
untuk pembayaran pajak dan memberi upah kepada Pegawai Harian
Lepas (PHL);

2) Pemilik Toko M, Toko BJ, Toko Fat, Toko Ti, dan Toko Par menyatakan
bahwa terdapat perbedaan pada format cara penulisan dan stempel pada
nota; danPemilik Toko F, Toko Ti, dan Toko Par menyatakan bahwa harga fotokopi
yang tertera pada nota tidak sesuai dengan harga toko.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa konfirmasi kepada PPTK dan Staf yang
melakukan kegiatan Bahan Cetak, diketahui bahwa:

1) PPTK Bidang Energi dan Sumber Daya Alam (SDA) dan Kepala Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik pada
Dinas Perkim mengakui adanya pengembalian uang yang digunakan untuk
belanja yang tidak dianggarkan sebelumnya;

2) PPTK Bidang lainnya di Dinas Perkim dan PPK SKPD Dinas PUPR
menyatakan tidak menerima pengembalian uang tersebut, namun kelebihan
pembayaran bahan cetak kepada penyedia terjadi karena ketidakcermatan
staf dan PPTK dalam menghitung berkas fotokopi; dan

3) Staf Bagian Keuangan dan PPTK Bahan Cetak Bagian Kerjasama
Sekretariat Daerah tidak dapat menjelaskan kegunaan pengembalian uang
yang diterima dari penyedia.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp339.483.000,00 masing-masing SKPD
telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar
Rp299.225.250,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar
Rp40.257.750,00 (Rp339.483.000,00 – Rp299.225.250,00) pada Dinas PUPR.
Perincian SKPD yang telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah disajikan
tabel berikut.

Pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat
Tulis Kantor Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp12.655.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPJ Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor-Alat Tulis Kantor (ATK) diketahui terdapat pertanggungjawaban
belanja alat tulis kantor tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp12.655.000,00 antara lain dikarenakan perbedaan harga ATK sebenarnya
dari toko dengan harga tertulis di nota SPJ dan perbedaan fisik nota antara nota
asli hasil konfirmasi ke toko dengan nota yang menjadi SPJ.

Hasil konfirmasi terkait kegiatan pembelian ATK kepada Lurah dan staf
Kelurahan Prabu Jaya, Karang Jaya, Muara Dua Barat, Sindur, Cambai dan
Sungai Medang menunjukkan bahwa mereka mengakui meminta nota baru
dari pihak toko pada saat akan melakukan pembayaran. Staf Kelurahan
kemudian meminta kepada pihak toko untuk menuliskan transaksi sebenarnya
saat itu dengan ditambah beberapa transaksi lampau yang telah dibayarkan.

Sehingga, transaksi yang tergambar dalam nota baru tersebut bukanlah
transaksi yang dilakukan dalam satu kali pembelian. Lebih lanjut, hasil
konfirmasi kepada Staf dan PPTK dari Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi, menunjukkan bahwa pihaknya mengakui meminta pihak toko
menandatangani nota yang telah ditulis sendiri item barang dan harga yang
dibeli sesuai dengan RKA/DPA SKPD.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp12.655.000,00 masing-masing SKPD
telah menindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar
Rp12.655.000,00, dengan perincian pada tabel berikut.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!