PRABUMULIH — Anggaran Belanja Barang Pakai Habis Kegiatan Kantor pada Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 kedapatan menjadi ladang manipulasi masif. Tak tanggung-tanggung, praktik culas ini menyeret 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, instansi teknis, kesekretariatan daerah, hingga ke tingkat kelurahan. Modusnya terstruktur: kongkalikong dengan penyedia barang, memanipulasi fisik nota belanja, menaikkan harga sepihak (mark-up), hingga pemotongan langsung berkedok uang terima kasih demi memeras kas daerah.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan uji petik laporan pertanggungjawaban, bukti transfer, serta konfirmasi berlapis kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan para vendor, ditemukan aliran belanja fiktif sebesar Rp539.311.366,00. Angka ini mengoyak realisasi pos Belanja Barang Pakai Habis yang totalnya mencapai Rp56,1 miliar pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024. Praktik ini membuktikan bahwa pengawasan internal masih kedodoran dan integritas birokrasi di Kota Seinggok Sepemunyian ini berada di titik nadir.
Skema ‘Bagi Dua’ Dinas PUPR dan Perkim: Toko Kebagian 10%, Oknum Gondol 50%
Sektor belanja bahan cetak dan fotokopi menjadi celah paling menganga dengan nilai kerugian mencapai Rp339.483.000,00. Di sinilah perselingkuhan anggaran antara oknum birokrat dan pemilik modal terkuak lebar. Hasil interogasi mendalam terhadap Pemilik Toko F membongkar sistem pembagian uang haram (cashback) yang diterapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Untuk pengembalian uang Dinas PUPR dan Dinas Perkim dihitung dari nilai SPJ dikurangi dengan uang terima kasih kepada toko sebesar 10% dan nilai transaksi SKPD yang sebenarnya hanya kurang lebih 50%. Sisa pengembalian uang tunai tersebut kemudian diserahkan kembali oleh pihak toko kepada pihak SKPD,” ungkap pemilik toko kepada pemeriksa.
Dengan kata lain, anggaran yang dilaporkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sengaja digelembungkan hingga dua kali lipat dari kebutuhan riil. Sementara itu, Bagian Keuangan dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah menggunakan taktik berbeda. Staf dan PPTK di bagian tersebut meminta pihak Toko F mendongkrak harga resmi fotokopi di dalam nota dengan dalih palsu: sebagai dana cadangan pembayaran pajak dan upah Pegawai Harian Lepas (PHL).
Kerapian manipulasi ini hancur berantakan saat auditor membandingkan nota yang diserahkan dalam SPJ dengan arsip nota asli milik toko. Ditemukan perbedaan fatal pada format penulisan, jenis stempel, hingga ketidaksesuaian jumlah lembar kertas yang dicetak. Lima vendor besar—Toko M, Toko BJ, Toko Fat, Toko Ti, dan Toko Par—akhirnya bernyanyi dan mengakui bahwa cap serta nominal yang tertera di SPJ murni hasil rekayasa.
Pengakuan Setengah Hati dan Dalih ‘Ketidakcermatan’
Saat dikonfrontasi, respon dari para pejabat terkait beragam. PPTK Bidang Energi dan Sumber Daya Alam (SDA) serta Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perkim tidak berkutik dan mengakui adanya aliran dana haram tersebut. Mereka berdalih uang tunai hasil manipulasi tersebut digunakan untuk membiayai belanja instansi yang tidak terakomodasi di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Sebaliknya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan sejumlah PPTK lain di Dinas Perkim memilih jalur aman dengan berlindung di balik tameng kelalaian administrasi. Mereka membantah menerima uang tunai, namun mengakui lolosnya kelebihan bayar tersebut akibat ketidakcermatan staf dalam menghitung fisik berkas. Sementara itu, Staf Bagian Keuangan dan PPTK Bahan Cetak Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah bungkam seribu bahasa, tidak mampu menjelaskan ke mana perginya aliran dana yang mereka terima dari penyedia.
Dari total kelebihan bayar bahan cetak sebesar Rp339.483.000,00, sebagian besar telah dipaksa kembali ke Kas Daerah sebesar Rp299.225.250,00. Namun, Dinas PUPR masih menunggak sisa kerugian sebesar Rp40.257.750,00 yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan.
Korupsi Massal Sektor ATK Kelurahan: Nota Kosong Ditandatangani Sendiri
Bukan hanya dinas-dinas besar, virus manipulasi ini juga menjangkiti struktur pemerintahan terkecil. Sektor Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) mencatat kerugian Rp12.655.000,00 yang melibatkan enam kelurahan, yakni Kelurahan Prabu Jaya, Karang Jaya, Muara Dua Barat, Sindur, Cambai, dan Sungai Medang.
Modusnya tergolong nekat namun primitif. Para Lurah dan staf kelurahan mengakui sengaja meminta ‘nota baru’ kosong dari pihak toko saat pencairan anggaran. Nota tersebut kemudian diisi sendiri secara akumulatif dengan menyisipkan transaksi-transaksi lampau yang sejatinya sudah dibayar, menciptakan ilusi seolah-olah terjadi pembelian besar dalam satu waktu.
Lebih parah lagi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggunakan metode intimidasi administratif ringan: staf meminta pemilik toko langsung menandatangani nota kosong yang isinya, baik jenis barang maupun harga satuan, telah dimanipulasi dan ditulis sendiri oleh oknum internal agar persis dengan angka pagu dokumen RKA/DPA SKPD, tanpa memedulikan realitas pasar.
(red)


