Minggu, Juli 19, 2026
spot_img

Pungsi BPD Kabupaten Bekasi ” Mandul ” Di Duga Hanya Jadi Stempel Legitimasi Kepala Desa

Kabupaten Bekasi Rajawali News— ​Sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bekasi disinyalir tidak pernah memegang dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Praktik “stempel buta” ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas fungsi pengawasan BPD dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

​Berdasarkan temuan di lapangan, banyak anggota BPD yang mengaku hanya diminta menandatangani dokumen tahunan tersebut tanpa pernah diberikan salinan fisik atau diberi kesempatan untuk mempelajari isinya secara mendalam. Kondisi ini membuat fungsi BPD sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi kinerja Kepala Desa dan mengelola aspirasi masyarakat menjadi sebatas formalitas administratif belaka.

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki wewenang vital untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Evaluasi terhadap LKPPD adalah instrumen wajib yang harus dilakukan BPD paling lambat 10 hari setelah laporan diterima. Bagaimana BPD bisa melakukan evaluasi kinerja jika dokumen laporannya saja tidak pernah dipegang? Jika tanda tangan hanya diberikan sebagai syarat formalitas untuk kelengkapan administrasi ke tingkat kabupaten, maka BPD telah melanggar fungsinya sendiri sebagai lembaga pengawas.

 

​Menanggapi fenomena di Kabupaten Bekasi, Afifudin (Bang Opik), pengurus DPP IWO Indonesia, memberikan peringatan keras kepada para Kepala Desa. Menurutnya, tindakan menyembunyikan LPJ/LKPPD dari BPD bukan sekadar masalah internal, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan negara. “Kami tegaskan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, jangan pernah bermain-main dengan laporan pertanggungjawaban. Memberikan dokumen laporan kepada BPD itu adalah kewajiban undang-undang, bukan kebaikan hati Kepala Desa,” tegas Bang Opik.

 

​Ia menambahkan bahwa IWO Indonesia akan memantau ketat praktik “stempel buta” ini. “Jika Kepala Desa sengaja membatasi akses BPD terhadap dokumen laporan, itu adalah indikasi kuat adanya upaya menutupi penyimpangan anggaran. Kami ingatkan, jika nanti ditemukan indikasi kerugian negara, kami tidak akan segan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk BPD yang asal tanda tangan tanpa tahu isinya. Jangan sampai jabatan Kepala Desa berakhir di balik jeruji besi hanya karena ketakutan terhadap transparansi,” pungkasnya.

 

​Praktik ini dinilai sangat berbahaya. Dengan menandatangani laporan yang tidak diketahui isinya, anggota BPD secara tidak langsung melegitimasi segala bentuk penggunaan anggaran desa, termasuk yang berpotensi maladministrasi. ​Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak Kecamatan, didesak untuk segera melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap fenomena ini.

Bagi BPD terpilih di seluruh desa di Kabupaten Bekasi, disarankan untuk kedepan mulai bersikap tegas dengan menolak menandatangani dokumen laporan sebelum diberikan salinan fisik dan diberikan waktu yang cukup untuk melakukan telaah. Jika Pemerintah Desa tetap menutup akses, BPD berhak melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang demi menjaga integritas jabatan dan amanah masyarakat desa. “Jika BPD hanya berfungsi sebagai stempel, untuk apa lembaga ini ada? Pengawasan harus berjalan, bukan sekadar hiasan di atas kertas,” tutupnya.

Team Redaksi

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!