Prabumulih, Rajawalinews.online
Disdikbud Kota Prabumulih pada TA 2024 menganggarkan Belanja Jasa
Konsultansi Konstruksi sebesar Rp999.550.000,00 dan telah direalisasikan
sebesar Rp801.630.000,00 atau 80,20%. Salah satu kegiatan jasa konsultansi
perencanaan tersebut adalah Perencanaan Kegiatan Bidang Pembinaan PAUD.
Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Kegiatan Bidang Pembinaan PAUD di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini dilaksanakan oleh CV TPs dengan
kontrak Nomor 027 / 02 / PPK / SPK / KONS.REN.PAUD / DAKF /
DISDIKBUD / IV / 2024 untuk waktu pelaksanaan dari tanggal 18 April 2024
s.d. 3 Juni 2024 atau selama 45 hari kalender. Kontrak pekerjaan jasakonsultansi tersebut telah dibayarkan sebanyak 100% kepada CV TPs yaitu
sebesar Rp4.980.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan invoice serta permintaan keterangan
pada masing-masing personel atas paket pekerjaan jasa konsultansi
Perencanaan Kegiatan Bidang Pembinaan PAUD menunjukkan bahwa kontrak
tersebut merupakan kontrak harga satuan, bukan lumsum.
Hal ini terlihat dari perbedaan perincian harga kontrak yang menjabarkan biaya personel dan biaya
non personel, sementara kontrak yang tertulis lumsum.
Berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengadaan Jasa Konsultansi Disdikbud,
terdapat kesalahan dalam pencantuman struktur pembentuk harga pada kontrak
yang telah disahkan tanpa adanya adendum atas kontrak tersebut hingga akhir
pekerjaan. Sehingga terdapat satu tenaga ahli dalam kontrak yang tidak
terpenuhi berdasarkan bukti pekerjaan dan invoice yang disampaikan dari penyedia.
Atas ketidaksesuaian ini terdapat kelebihan pembayaran biaya personel
sebesar Rp1.137.500,00 berupa pembayaran kepada personel drafter.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan klarifikasi dan disetujui
oleh penyedia, PPTK, dan PPK. Penyedia menyatakan bersedia menyetorkan
kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan,
dan ketepatan tempat penyerahan; dan
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap
pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang
diperoleh oleh pihak yang menagih.
c. Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan
Dengan Pelayanan Dasar, Dinas Daerah Kota Prabumulih Pasal 62 ayat (3)
yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi
Perencanaan dan Pengendalian Jalan dan Jembatan sebagaimana yang
dimaksud ayat (2) mempunyai fungsi di antaranya:
1) Pengumpulan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program
pengembangan jalan dan jembatan;Penyusun desain awal konstruksi, perhitungan kekuatan kontruksi, rencana
biaya/estimasi biaya pembangunan dan pemeliharaan dan jembatan; dan
3) Pelaksanaan kegiatan dan penelitian/survey harga dan jenis bahan yang
dipergunakan.
d. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK), dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) menyangkut hak dan
kewajiban serta tanggung jawab penyedia, yang di antaranya menyatakan
bahwa Penyedia mempunyai kewajiban untuk:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
2) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan
penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam Kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan dan Jembatan pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang membebani keuangan daerah sebesar
Rp1.642.970.000,00;
b. Kelebihan pembayaran pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp523.264.297,50
yang terdiri dari:
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp522.126.797,50
atas 39 paket pekerjaan; dan
2) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp1.137.500,00 atas satu paket
pekerjaan.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi
tanggung jawabnya; dan
b. PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan
tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat
dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran untuk:
a. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan agar lebih
cermat dalam melaksanakan tugasnya;
Memproses kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi sebesar
Rp523.264.297,50 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan menyetorkan ke Kas Daerah sebagai berikut.
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp522.126.797,50
atas 39 paket pekerjaan; dan
2) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp1.137.500,00 atas satu
paket pekerjaan.
Red.


