BOGOR Rajawali News– Wibawa Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan aturan perizinan dan tata ruang kembali diuji, dan kali ini tampaknya sedang dipecundangi. Di perbukitan Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, proyek komersial dan hunian eksklusif The Hanjawong Villas terus beroperasi membangun berbagai fasilitas, meski nyata-nyata berstatus “bodong” alias tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ironisnya, teguran dari pemerintah daerah seolah hanya menjadi “macan kertas” bagi pihak pengembang, PT Usaha Menuju Indoberkah.
Berdasarkan penelusuran, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor melalui UPTD Penataan Bangunan I telah resmi menjatuhkan Surat Peringatan III (SP3) bernomor 600.1.15.2/661-UPTD PB I tertanggal 1 Juli 2026.
SP3 ini bukan teguran pertama. Jejak pembangkangan pengembang sudah terlihat berbulan-bulan lalu. UPTD Penataan Bangunan I telah melayangkan Surat Peringatan I pada 23 April 2026, yang kemudian disusul Surat Peringatan II pada 12 Mei 2026. Namun, deru mesin dan aktivitas konstruksi di lapangan terus berjalan seakan kebal hukum.
Skala Pelanggaran yang Dibiarkan
Dalam dokumen SP3 tersebut, terbongkar rincian proyek ilegal yang mencengangkan. Terdapat sedikitnya lahan seluas 1.516 meter persegi yang dibangun tanpa alas izin PBG. Bangunan tersebut tidak main-main, meliputi: restoran, ruang lobi dua lantai, balkon, deretan toilet, rumah contoh, musala, kantor pemasaran, hingga unit-unit rumah tinggal kavling dua lantai.
Dalam suratnya, DPTR secara tegas menginstruksikan agar pengelola menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sebelum terbitnya PBG, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Bahkan, Plt. Camat Sukamakmur, Andri Rahman, diketahui juga tidak tinggal diam dan telah melayangkan surat teguran serupa dari tingkat wilayah. Pertanyaannya: Mengapa proyek ini masih berani beroperasi?
Kritik Keras: Satpol PP Bogor Disebut Lumpuh
Berlarut-larutnya pelanggaran The Hanjawong Villas memicu kemarahan dari elemen masyarakat. Ketua Pimpinan Cabang (PC) Bogor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melontarkan kritik sangat tajam terhadap lemahnya daya eksekusi aparat penegak Perda di Bumi Tegar Beriman.
Dengan tegas, pimpinan LSM KCBI (A.Marpaung SH) menyebut institusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gagal menjalankan fungsinya. “Ini menjadi bukti yang sangat jelas bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor lumpuh dalam urusan penindakan bangunan-bangunan tanpa izin, apalagi jika berhadapan dengan pemodal. SP3 sudah turun, camat sudah menegur, lalu Satpol PP ke mana? Jangan sampai publik menilai hukum di Bogor bisa dibeli dan diabaikan begitu saja,” kecamnya.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen PT Usaha Menuju Indoberkah seakan menutup diri. Belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang berhasil diperoleh terkait sikap abai mereka terhadap SP3 maupun kelanjutan proses perizinan PBG yang diwajibkan oleh negara.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides, redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pengelola The Hanjawong Villas maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan.
Kini, bola panas ada di tangan Satpol PP dan para pemangku kebijakan di Pemerintah Kabupaten Bogor. Akankah aparat penegak Perda ini akhirnya membuktikan taringnya dengan melakukan penyegelan, atau membiarkan aturan tata ruang di Kabupaten Bogor terus diinjak-injak oleh pengembang nakal? Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar tumpukan surat peringatan.
(red)


