Sabtu, Juli 11, 2026
spot_img

Mediasi Kejari Kabupaten Bogor Dikencingi, Oknum Terlapor Desa Weninggalih/ Singajaya Diduga Sok Kebal Hukum, LSM KCBI Alihkan Laporan ke Kejati Jabar

BOGOR, Rajawali News– Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas untuk mengawal supremasi hukum di wilayah Tegar Beriman. Sikap ini diambil menyusul adanya dugaan pembangkangan dan ketidakpatuhan hukum yang ditunjukkan oleh pihak terlapor terkait permasalahan di Desa Weninggalih dan Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol.

​Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Klarifikasi/Mediasi yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tertanggal 02 Juli 2026, proses mediasi sebenarnya telah difasilitasi oleh Jaksa Mulia Agung Pradipta, S.H., M.H., dan Afrhezan Irvansyah, S.H., M.H. Mediasi tersebut mempertemukan Pihak Pertama (Pelapor) yakni Agus Sandi B.P. Marpaung, S.H., dkk., dengan Pihak Kedua yang melibatkan Mamat Rachmat (Kepala Desa Weninggalih) dan Asep Hamzah (Pj. Kepala Desa Weninggalih/PNS).

​Dalam berita acara tersebut, kedua belah pihak sedianya telah menyepakati lima poin krusial, di antaranya komitmen untuk melakukan peninjauan, koordinasi, keterbukaan data terkait pekerjaan yang dimaksud, serta larangan adanya tindakan transaksional secara sepihak.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Namun sangat disayangkan, komitmen di atas kertas yang disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum tersebut disinyalir hanya menjadi pemanis bibir. Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa pihak terlapor terkesan tidak mengindahkan dan mengabaikan poin-poin kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.

​Sikap abai dan tidak kooperatif dari oknum aparatur desa tersebut memicu reaksi keras dari LSM KCBI Kabupaten Bogor. Tindakan mengabaikan hasil mediasi institusi Kejaksaan dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang memperlihatkan kesan seolah-olah pelaku “kebal hukum”.

​Ketua LSM KCBI Pimpinan Cabang Bogor menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap sikap yang ditunjukkan oleh pihak terlapor.

​”Mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor adalah upaya hukum yang terhormat. Jika hasil kesepakatan resmi di instansi penegak hukum saja diabaikan dan dianggap angin lalu, ini adalah preseden buruk. Kami menduga ada indikasi kuat pihak terlapor merasa kebal hukum,” tegas perwakilan LSM KCBI kepada awak media.

​Tidak ingin membiarkan keadilan tersumbat, LSM KCBI Bogor menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini tengah mempersiapkan berkas secara komprehensif untuk menindaklanjuti dan melimpahkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung.

​”Karena di tingkat daerah (Kejari Bogor) komitmen ini dicederai oleh pihak terlapor, maka demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, LSM KCBI Cabang Bogor akan membawa dan mengawal kasus ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tidak ada tempat bagi siapapun yang merasa di atas hukum di negeri ini,” pungkasnya secara tegas.

​Kasus ini diprediksi akan bergulir panas dan menyedot perhatian publik, mengingat keterlibatan oknum pejabat desa dan aparatur sipil negara (PNS) yang seharusnya memberikan contoh kepatuhan hukum yang baik kepada masyarakat.

(Y)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!