Jumat, Juli 10, 2026
spot_img

Darah Korban Harus Dibayar Keadilan! Firma Hukum KCBI Desak Kapolres Bogor Tangkap Eksekutor Barbar di Cileungsi

BOGOR,, Rajawali News– Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban. Seorang pria berinisial P (45), warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat (10/7/2026).

​Laporan resmi tersebut telah teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.

​Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan yang diterima, insiden nahas tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir sebuah pemancingan yang berlokasi di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi.
​Peristiwa bermula ketika korban dituduh melakukan pencurian helm. Tanpa proses pembuktian, korban langsung menjadi sasaran amuk massa. Korban mengaku dianiaya oleh lebih dari satu orang dengan cara dipukul, ditendang, dan yang paling keji, disiram menggunakan air panas. Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami luka memar serta luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Hingga berita ini diturunkan, identitas para terlapor masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bogor. Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​Pernyataan Sikap Tegas Kuasa Hukum Korban

​Merespons tindakan brutal yang dialami oleh kliennya, Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) selaku kuasa hukum saudara P, mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat tegas. Pihak kuasa hukum mengecam keras insiden tersebut dan menyampaikan empat poin tuntutan utama:

– ​Ini Negara Hukum, Bukan Hukum Rimba!

Firma Hukum KCBI mengutuk keras aksi barbar dan “main hakim sendiri” yang menimpa korban. Tuduhan sepihak tidak akan pernah bisa melegalkan tindakan penyiksaan. Pemukulan, penendangan, hingga penyiraman air panas dinilai sebagai tindakan keji yang sama sekali tidak manusiawi.

– ​Jerat Pidana Berat, Bukan Penganiayaan Biasa!
Tindakan para pelaku bukan sekadar tindak pidana ringan, melainkan kejahatan serius yang memenuhi unsur Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dan Pasal 351 jo. 354 KUHP (Penganiayaan Berat). Para pelaku terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

– ​Desak Polres Bogor Tangkap Pelaku dan Provokator
Tim kuasa hukum mendesak Satreskrim Polres Bogor untuk bergerak cepat menangkap semua pihak yang terlibat—baik sebagai eksekutor maupun provokator—tanpa pandang bulu. Penundaan proses hukum dinilai hanya akan mencederai rasa keadilan bagi korban.

– ​Tidak Ada Kata Damai!
Firma Hukum KCBI berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau. Dipastikan tidak ada opsi penyelesaian secara damai, dan tidak ada ruang bagi para pelaku untuk lolos dari jerat hukum. Keadilan harus ditegakkan dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.

​Media ini senantiasa mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.

(Y)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!