Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Skandal Revitalisasi Kalimalang: Proyek Rp31 Miliar “Disunat” Satu Miliar Lewat Kekurangan Volume Pekerjaan

BEKASI – Aroma tak sedap tercium dari proyek prestisius Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota – Batas Karawang Paket II. Proyek senilai Rp31,9 miliar yang seharusnya mempercantik akses vital warga ini justru menyisakan borok kerugian negara. Hasil pemeriksaan fisik mengungkap adanya “lubang” kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp1 miliar yang diduga lolos dari pengawasan.

​Berdasarkan data yang dihimpun, PT AWU selaku pelaksana proyek diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi volume pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor PG.02.02/3/SP/PJL-DSDABMBK/2024. Meski pekerjaan telah dinyatakan rampung 100% dan dibayar lunas oleh negara, temuan di lapangan berkata lain.

Mulus di Atas Kertas, Bolong di Lapangan

​Ironisnya, proyek ini sempat mengalami dua kali adendum. Salah satunya, Addendum II pada Agustus 2024, secara spesifik mengubah volume pekerjaan (CCO) namun tetap mempertahankan nilai kontrak di angka Rp31.925.025.850,00.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Pengawasan yang dilakukan oleh PT YK KSO PT OA selaku konsultan pengawas pun kini dipertanyakan. Bagaimana mungkin Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor PG.02.02/5.1 bisa diterbitkan pada 14 Oktober 2024 dengan status rampung 100%, sementara hasil uji petik gabungan sebulan kemudian justru menemukan kekurangan volume yang fantastis?

“Hasil pemeriksaan fisik bersama Inspektorat dan PPK pada November 2024 mengonfirmasi adanya kekurangan volume sebesar Rp1.017.436.414,00. Angka ini bukan sekadar selisih teknis, melainkan potensi kerugian negara yang nyata,” tulis kutipan dalam dokumen laporan pemeriksaan tersebut.

 

Pengakuan di Bawah Tekanan Temuan

​Temuan ini bukan lagi sekadar dugaan. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga pihak Penyedia (PT AWU) pada 7 Desember 2024. Hasilnya? Para pihak tersebut tak berkutik dan menandatangani Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) yang mengakui adanya selisih miliaran rupiah tersebut.

Lalai atau Sengaja?

​Kasus ini membuka kotak pandora mengenai efektivitas pengawasan proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Publik kini menunggu tindakan tegas: apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada kongkalikong sistematis antara penyedia jasa, konsultan pengawas, dan oknum dinas terkait untuk meloloskan pembayaran penuh atas pekerjaan yang “disunat”?

​Hingga berita ini diturunkan, PT AWU maupun Dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai skema pengembalian kerugian negara tersebut. Namun, satu yang pasti: warga Bekasi dan Karawang kini harus menanggung risiko kualitas jalan yang tidak sesuai dengan harga mahal yang telah dibayarkan melalui pajak mereka.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!