Jumat, Mei 15, 2026
spot_img

SKANDAL “E-SUMSEL”: Uang Rakyat Terbakar Sistem Amatir, Relawan Prabowo Bereaksi Keras!

PALEMBANG – Di balik megahnya angka realisasi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang mencapai Rp2,5 triliun, tersimpan sebuah kegagalan sistemik yang memalukan. Aplikasi E-Sumsel, yang seharusnya menjadi instrumen efisiensi, justru menjadi biang keladi kekacauan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tidak tanggung-tanggung, ribuan ASN menjadi korban “salah hitung” sistem yang mengakibatkan kelebihan pungut hingga miliaran rupiah.

​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam temuan terbarunya membongkar borok digital ini. Aplikasi E-Sumsel ditemukan cacat logika: menghitung biaya jabatan secara serampangan dan memasukkan kolom bantuan sebagai komponen pajak yang harus dibayar. Akibatnya, negara memungut lebih banyak dari yang seharusnya—sebuah tindakan yang secara teknis merampas hak ekonomi para pegawai secara sistematis.

Ali Sofyan: “Jangan Jadikan ASN Sapi Perah Inkompetensi!”

​Menanggapi carut-marut ini, tokoh relawan pembela Prabowo, Ali Sofyan, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menilai kegagalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin dari ketidakpedulian penguasa daerah terhadap nasib aparatur di bawahnya.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Ini adalah bentuk kezaliman administratif! Bagaimana mungkin aplikasi sekelas Pemerintah Provinsi salah menghitung rumus dasar pajak yang sudah diatur Undang-Undang? Ini bukan cuma error, ini inkompetensi yang dipelihara,” tegas Ali Sofyan.

​Ia menambahkan bahwa alasan “transisi sistem” atau “ketidaktahuan bendahara” adalah pembelaan yang usang. “Kita bicara tentang uang keringat ASN. Jika sistemnya cacat, hentikan dan perbaiki! Jangan biarkan aplikasi E-Sumsel menjadi mesin penghisap gaji pegawai hanya karena pejabatnya malas melakukan monitoring. Kami akan kawal ini sampai setiap rupiah yang berlebih itu kembali ke kantong yang berhak!”

Dosa Berulang: Dari Kurang Pungut ke Lebih Pungut

​Ironisnya, Pemprov Sumsel seolah terjebak dalam lingkaran setan perpajakan. Jika pada TA 2023 ditemukan kurang pungut sebesar Rp1,46 miliar, kini pada 2024 kondisinya berbalik menjadi kelebihan pungut sebesar Rp1,43 miliar. Perubahan regulasi melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang memperkenalkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) justru gagal dimitigasi dengan baik oleh BPKAD Sumsel.

​Hasil investigasi BPK mengungkap dua dosa besar aplikasi E-Sumsel:

  1. Logika Akumulasi Sesat: Memasukkan nilai “Kelebihan PPh TPP” sebagai komponen penambah pajak tahunan.
  2. Salah Rumus Biaya Jabatan: Sistem mengalikan tarif 5% dengan jumlah bulan, sebuah kesalahan elementer yang bertentangan dengan aturan Kemenkeu, mengakibatkan penghasilan netto pegawai seolah-olah mengecil secara artifisial.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

​BPK secara spesifik menyoroti lemahnya monitoring dari Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Data Informasi BPKAD serta kelalaian para Bendahara Pengeluaran di 44 SKPD yang menelan mentah-mentah hasil perhitungan aplikasi tanpa verifikasi manual.

​Kini, publik menunggu ketegasan Gubernur Sumsel. Akankah ada sanksi bagi pengelola aplikasi yang lalai, ataukah skandal “salah hitung” ini akan dianggap sebagai angin lalu dalam lembaran LHP BPK? Satu yang pasti, relawan seperti Ali Sofyan telah menyalakan alarm: Rakyat dan ASN tidak boleh menanggung beban atas cacatnya birokrasi digital.

Oleh: Redaksi Investigasi

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!