PALEMBANG – Bau busuk pengelolaan keuangan negara kembali menyeruak dari tubuh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan. Hasil pemeriksaan mengungkap praktik sistematis yang mengarah pada dugaan rekayasa transaksi, manipulasi pembukuan, hingga penggunaan perusahaan “boneka” untuk mengalirkan dana negara ke kantong tak bertanggung jawab.
Modusnya tidak main-main. Bendahara Pengeluaran diketahui melakukan pembayaran belanja bahkan sebelum kegiatan dilaksanakan. Lebih parah lagi, pencatatan keuangan tidak didasarkan pada bukti sah, melainkan hanya berdasarkan permintaan dari PPTK atau subkoordinator. Praktik ini membuka ruang lebar bagi penyimpangan dan manipulasi anggaran.
Kondisi semakin kacau ketika Bendahara tidak melakukan reviu atas Buku Kas Umum (BKU), yang berujung pada salah pencatatan transaksi. Di sisi lain, pengawasan internal nyaris lumpuh. Kasubbag Keuangan selaku PPK SKPD dan Kepala Sekolah sebagai atasan bendahara BOSP bahkan tidak melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban.
Dari hasil audit, ditemukan belanja tanpa bukti pertanggungjawaban mencapai Rp139,27 juta. Namun angka ini hanya puncak gunung es.
Fakta paling mencengangkan terungkap dari penggunaan CV RPu, yang diduga kuat hanya dijadikan “kendaraan” untuk transaksi fiktif. Nilai transaksi yang mengalir ke rekening perusahaan ini mencapai Rp1,528 miliar.
Ironisnya, CV RPu sama sekali tidak pernah menyediakan barang atau jasa. Perusahaan ini hanya berfungsi sebagai penampung sementara dana sebelum dikembalikan kepada PPTK atau subkoordinator—tentu setelah dipotong fee sebesar 5 persen.
Skema ini terbilang rapi dan terstruktur:
Dana ditransfer ke rekening CV RPu seolah-olah untuk belanja resmi;
Direktur CV RPu langsung mencairkan dana pada hari yang sama;
Uang kemudian diserahkan kembali kepada pihak internal Kesbangpol;
Seluruh transaksi dilengkapi dokumen pertanggungjawaban fiktif.
Lebih mengejutkan, Bendahara Pengeluaran mengaku mengetahui bahwa transaksi tersebut tidak nyata. Namun tetap memproses pembayaran atas permintaan pejabat terkait.
Dana yang “diputar” melalui skema ini diduga digunakan sebagai dana taktis gelap, termasuk untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Bahkan, sebagian dana disebut digunakan untuk menutup temuan audit BPK, dengan nilai minimal mencapai Rp230 juta.
Praktik ini mengindikasikan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan struktural di level pengambil kebijakan. Subkoordinator disebut tidak hanya menjalankan perintah, tetapi juga berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan selaku Pengguna Anggaran dalam penggunaan dana tersebut.
Temuan ini memperlihatkan potret buram tata kelola keuangan daerah yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, skandal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan uang negara.
Publik kini menunggu: akankah aparat bergerak, atau skandal Rp1,5 miliar ini kembali tenggelam tanpa jejak?
(red)


