Bekasi, Rajawalinews – Jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya kepala desa karang bahagia selalu menjadi perbincangan hangat dikalangan pengamat bahkan dikalangan pejabat pun sudah ramai.
Pasalnya status Kepala Desa karang bahagia sampai hari ini masih belum ada kejelasan, dimana berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung, bupati diperintahkan untuk mencabut sk berkaitan kepala desa karang bahagia, namun sampai saat ini masih saja aktif menjalankan aktivitasnya seperti seorang pejabat yang sah.
Padahal sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apabila ada putusan ptun yang sudah inkrah, maka secara otomatis sk bupati Nomor 141/Kep.319-DPMD/2018, Sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 116 (2) uu 51 tahun 2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.. “Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.”
Menyikapi hal tersebut, Acim Maulana, Wasekjen KOTI Kabupaten Bekasi memberikan tanggapan bahwa hal tersebut sudah menyalahi aturan kepala daerah”, jelasnya.
Acim Maulana yang sempat mengenyam Pendidikan Hukum di Universitas ternama di Kabupaten Bekasi menambahkan bahwa dengan kondisi tersebut yang sudah berlarut-larut menandakan, Bupati Kabupaten Bekasi tidak mampu menjalankan amanahnya sebagai Kepala Daerah, “Bupati terkesan abai tak mampu menjalankan tugasnya”, tambahnya.
Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi Acim Maulana karena Pemerintah Daerah belum ada tindakan, “Ada apa dengan Bupati Kabupaten Bekasi?”, Tanyanya.
Ketika sk sudah tidak berlaku lagi maka sudah tak seharusnya lagi menjabat dan menjalankan tugas administratif di desa.
Ditegaskan oleh Acim Maulana, bahwa Kepala Desa Karangbahagia yang seharusnya sudah dicabut SK-nya, saat ini baru mengerjakan anggran tahun 2019. ” Ini suatu bukti kemana anggaran 2019 yang sudah di cairkan pemerintah Kab Bekasi? “, tegasnya.
Setelah 60 (enam puluh) hari, hari kerja maka SK tersebut sudah tidak berlaku maka pemerintah daerah harus menjalankan tugasnya yang telah diamanahkan oleh Mahkamah Agung (MA). (Tim)