Palembang,Team V Pemburu Fakta Rajawali Rajawali news yang di pimpin langsung Ali Sopyan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Palembang di duga keras menimbulkan adanya kerugian negara dalam pengelola. Keuangan pasalnya Kekurangan Volume 34 paket Pekerjaan Belanja Modal pada Delapan SKPD dan
Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak pada Dinas PUPR
Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal sebesar
Rp1.375.725.814.889,18 dengan realisasi sebesar Rp1.250.894.551.351,00
atau 90,93% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja
Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja
Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi (JJI) masing-masing sebesar Rp332.705.274.893,00,
Rp217.045.160.844,00, dan Rp654.374.703.898,00.
Dalam LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2024 pada
Pemerintah Kota Palembang dan Instansi Terkait Lainnya di Palembang Nomor
12/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK mengungkapkan permasalahan
adanya kekurangan volume atas 91 paket pekerjaan Belanja Modal pada delapan SKPD
dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak atas 43 paket pekerjaan pada Dinas PUPR
dengan perincian sebagai berikut.
a. Kekurangan volume pada 91 paket pekerjaan sebesar Rp6.396.334.579,23, terdiri
atas:
1) Sepuluh kontrak pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada tujuh
SKPD sebesar Rp1.745.254.942,97; dan81 kontrak pekerjaan Belanja Modal JJI pada Dinas PUPR sebesar
Rp4.651.079.636,26.
b. Spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak atas 43 paket pekerjaan Belanja Modal JJI
pada Dinas PUPR sebesar Rp1.987.728.059,58.
Saat penyusunan LHP terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar
Rp2.450.927.848,49 sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar
Rp5.933.134.790,32 yang belum ditindaklanjuti.
BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda
Litbang, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Sukarami, Camat
Jakabaring, dan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja
Modal Infrastruktur sebesar Rp5.933.134.790,32 sesuai peraturan perundang-undangan
dan menyetorkan ke Kas Daerah. Pemerintah Kota Palembang belum menindaklanjuti
rekomendasi BPK seluruhnya sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar
Rp5.826.989.141,26.
Selanjutnya BPK juga telah melakukan analisis dokumen kontrak dan
pemeriksaan fisik tambahan atas satu paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan Dan Mesin.
11 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta 22 paket pekerjaan Belanja
Modal JJI. Berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui terdapat kekurangan volume
pekerjaan pada delapan SKPD sebesar Rp7.288.986.356,53 dan spesifikasi pekerjaan JJI
tidak sesuai kontrak pada Dinas PUPR sebesar Rp1.612.322.802,63 dengan perincian
sebagai berikut.
a. Kekurangan volume satu paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada
Dinas PUPR
Dinas PUPR pada Tahun 2024, melaksanakan pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa,
Pengadaan dan Pemasangan Pompa dan Pintu Air Anak Sungai Bendung
Jl. Simanjuntak dengan tujuan untuk mempercepat debit aliran air sehingga genangan
air dapat teratasi. Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa, Pengadaan dan Pemasangan
Pompa dan Pintu Air Anak Sungai Bendung Jl. Simanjuntak dilaksanakan
oleh CV TJM dengan kontrak Nomor 206/03/SP/SDAIL/DPUPR/2024 tanggal
25 April 2024 dan telah diserahterimakan kepada Dinas PUPR sesuai Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan Nomor 206/03/BA-ST-2/SDA-IL/DPUPR/2024 tanggal
31 Desember 2024. Pada tanggal 15 April 2025, BPK telah melakukan pemeriksaan
fisik bersama KPA, PPK, Penyedia Jasa, Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp28.270.737,77.
Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan Penyedia
Jasa, KPA, PPK, Pengawas, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA. Hasil
pembahasan perhitungan kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan yang di antaranya
menyatakan bahwa semua pihak menerima hasil pengujian dan perhitungan dan pihak
Penyedia Jasa bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran atas kekurangan
volume tersebut ke Kas Daerah.Kekurangan volume Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi pada dua SKPD serta
spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak pada Dinas PUPR
1) Dinas PUPR
Dinas PUPR pada Tahun 2024 melaksanakan program penyelenggaraan jalan
pada kegiatan penyelenggaraan jalan kota dengan tujuan menciptakan sarana
transportasi jalan yang baik dan memadai dalam rangka menunjang kelancaran
arus lalu lintas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Belanja Modal JJI pada Dinas PUPR dilaksanakan melalui perikatan dengan
pihak ketiga/penyedia jasa sesuai masing-masing kontrak. BPK telah
melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan Penyedia Jasa, PPK, Pengawas,
serta didampingi oleh Inspektorat pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 2025 dan
tanggal 12 s.d. 23 April 2025.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan atas 18 paket pekerjaan Belanja Modal JJI sebesar
Rp5.188.214.103,45, berupa kurang ketebalan dimensi pekerjaan beton dan
aspal, ukuran drainase, serta tebal agregat yang tidak sesuai dengan kontrak.
Sedangkan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak merupakan koreksi harga
satuan pekerjaan berdasarkan pengujian kuat tekan beton dan pengujian density
aspal dengan menggunakan benda uji inti perkerasan yang dilakukan pada
Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung. Pengujian kualitas atas
benda uji beton dan aspal dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 29 Maret 2025 dan
tanggal 24 April 2025. Berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa
masih terdapat beton dan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak
sehingga terdapat pengurangan harga satuan pekerjaan sebesar
Rp1.612.322.802,63.
Metode perhitungan dan nilai kelebihan pembayaran masing-masing pekerjaan
telah dibahas bersama KPA, PPK, Pengawas Lapangan, Penyedia, dan Konsultan
Pengawas, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA. BPK telah mengundang
Penyedia Jasa untuk melakukan pembahasan perhitungan hasil pengujian fisik
tahap satu atas 17 paket pekerjaan dan tahap dua atas satu paket pekerjaan melalui
surat kepada Kepala Dinas PUPR dengan perincian.
a) Surat Nomor 17/LKPD-TERINCI.PLG/04/2025 tanggal 25 April 2025
perihal Undangan Klarifikasi dan Penandatanganan Berita Acara Hasil
Perhitungan Tahap Satu;
b) Surat Nomor 36/LKPD-TERINCI.PLG/05/2025 tanggal 01 Mei 2025
perihal Tindak Lanjut Undangan Klarifikasi Tahap Satu;
c) Surat Nomor 57/LKPD-TERINCI.PLG/05/2025 tanggal 08 Mei 2025
perihal Undangan Ketiga Klarifikasi Tahap Satu;
d) Surat Nomor 44/LKPD-TERINCI.PLG/05/2025 tanggal 03 Mei 2025
perihal Undangan Klarifikasi dan Penandatanganan Berita Acara Hasil
Perhitungan Tahap Dua;
e) Surat Nomor 56/LKPD-TERINCI.PLG/05/2025 tanggal 08 Mei 2025
perihal Undangan Kedua Klarifikasi Tahap Dua; danSurat Nomor 60/LKPD-TERINCI.PLG/05/2025 tanggal 11 Mei 2025
perihal Undangan Ketiga Klarifikasi Tahap Dua.
Klarifikasi perhitungan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2025 s.d. 13 Mei
2025 bersama dengan Penyedia Jasa, PPK, dan Pengawas serta diketahui oleh
KPA dan Kepala Dinas PUPR selaku PA. Hasil klarifikasi perhitungan
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik
yang di antaranya menyatakan bahwa semua pihak menerima hasil pengujian dan
perhitungan serta pihak Penyedia Jasa bersedia menyetorkan nilai kelebihan
pembayaran atas kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai
kontrak tersebut ke Kas Daerah. Namun demikian hingga dengan pemeriksaan
berakhir, masih terdapat satu penyedia jasa, yaitu CV NAHf sebagai pelaksana
pekerjaan Pemeliharaan Jalan Pangkalan Benteng dan Sekitarnya Kel. Talang
Betutu Kec. Sukarami, yang belum bersedia menandatangani Berita Acara
Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik tanpa pertimbangan teknis. PPK
dan Pengawas paket pekerjaan tersebut telah menyetujui metode perhitungan
yang digunakan pemeriksa dan telah menandatangani Berita Acara Pembahasan
Perhitungan Hasil Pengujian Fisik.
2) Dinas Perkimtan
Dinas Perkimtan pada Tahun 2024 melaksanakan program peningkatan kualitas
kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar, berupa
kegiatan rehabilitasi jalan, drainase, dan jerambah di kawasan kumuh.
BPK telah melaksanakan pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Penyedia
Jasa, PPK, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat pada tanggal 25 s.d. 28
Februari 2025. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan
volume pekerjaan atas empat paket pekerjaan Belanja Modal JJI sebesar
Rp1.335.075.892,32.
Metode perhitungan dan nilai kelebihan pembayaran masing-masing pekerjaan
telah dibahas bersama KPA, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, Penyedia, dan
Konsultan Pengawas, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA. Hasil
klarifikasi perhitungan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan
Hasil Pengujian Fisik yang di antaranya menyatakan hasil pengujian telah sesuai
dan disepakati oleh Penyedia Jasa, PPK, PPTK dan Pengawas.
c. Kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada delapan
SKPD
Berdasarkan analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan diketahui
bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pada delapan SKPD sebesar
Rp737.425.622,99 dengan perincian pada Tabel 1.38 berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan
kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga
satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi
teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78 pada:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Penyedia dikenakan sanksi administratif
apabila:
(1) Huruf d, yaitu melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/ volume
hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
(2) Huruf e, yaitu menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
kontrak berdasarkan hasil audit;Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024, pada Lampiran II Angka 7.13 Pembayaran Prestasi
Pekerjaan yang menyatakan bahwa Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan
tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Huruf b, Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa atas kekurangan volume dan spesifikasi
pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp6.848.725.312,62, terdiri dari kekurangan
volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp389.837.906,60 dan
kekurangan volume Belanja Modal JJI sebesar Rp6.458.887.406,02;
b. Potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa atas kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp2.052.583.846,54 terdiri dari kekurangan volume Belanja Modal
Gedung dan Bangunan sebesar Rp347.587.716,39, kekurangan volume Belanja Modal
JJI sebesar Rp1.676.725.392,38, serta kekurangan volume Belanja Modal Peralatan
dan Mesin sebesar Rp28.270.737,77; dan
c. Sarana transportasi jalan yang baik dan memadai serta peningkatan kualitas kawasan
permukiman kumuh berisiko tidak tercapai.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala
Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Camat Ilir Timur Dua, dan Camat Ilir Barat Satu
selaku PA kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan Belanja Modal di lingkungan
kerjanya; dan
b. KPA, PPK, PPTK, dan Pengawas pada delapan SKPD kurang cermat dalam
mengawasi dan memeriksa volume serta spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala
Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Camat Ilir Timur Dua, dan
Camat Ilir Barat Satu menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan
menindaklanjuti rekomendasi BPK.


