Kamis, April 16, 2026
spot_img

BOCOR HALUS ATAU RAMPOK TERSTRUKTUR? PEJABAT UPT PPBMD TANGERANG “TUMBALKAN” RAKYAT DEMI DISKON HARAM PT GAR!

TANGERANG, Redaksi Rajawali News Group – Aroma busuk dugaan kongkalikong dalam pengelolaan aset daerah di Kabupaten Tangerang mulai menyengat. Hasil investigasi mengungkap bahwa Unit Pelaksana Teknis Penggunausahaan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah (UPT PPBMD) diduga sengaja “menumpulkan” taji Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 demi menguntungkan pihak swasta, dalam hal ini PT GAR.

​Bukannya mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tarif baru yang lebih tinggi, oknum di UPT PPBMD justru masih menggunakan tarif “zaman purba” tahun 2019. Akibatnya, daerah harus menelan pil pahit kehilangan potensi penerimaan hingga lebih dari setengah miliar rupiah.

Modus Operandi: Mengabaikan Perda demi Tarif Lama

​Data yang dihimpun menunjukkan kejanggalan luar biasa. Meskipun masa berlaku sewa lahan parkir di berbagai ruko elit (PDA, IPOD, Diamond, hingga Galaxy) telah berakhir pada Maret 2024, UPT PPBMD tetap menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) menggunakan tarif lama dari Keputusan Bupati tahun 2019.

​Lebih gila lagi, meski Keputusan Bupati terbaru (Nomor 900.1.13.4/Kep.1003-Huk/2024) yang memuat tarif baru sudah diteken pada November 2024, pihak UPT PPBMD seolah-olah “buta huruf” dan tetap menagih dengan nilai rendah untuk periode November dan Desember.

​Total kehilangan penerimaan daerah terdeteksi sebesar Rp491.387.574,00 sebelum perpanjangan, dan tambahan Rp78.021.600,00 setelah perpanjangan. Sebuah angka yang fantastis jika disebut sebagai sekadar “kelalaian administratif.”

Pernyataan Keras Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan

​Menanggapi temuan ini, Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan pedas yang menggetarkan kursi empuk para pejabat BPKAD dan UPT PPBMD Kabupaten Tangerang:

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah kejahatan administratif yang terstruktur! Bagaimana mungkin sebuah institusi yang tugasnya memungut uang negara bisa ‘lupa’ ada Perda baru? Saya mencium aroma amis di sini. Apakah ada ‘upeti’ di bawah meja sehingga tarif lama dipertahankan?

Alasan ‘lalai’ yang disampaikan Kepala UPT PPBMD adalah penghinaan terhadap logika publik. Uang rakyat ratusan juta menguap begitu saja ke kantong pengusaha karena birokrasi yang memble—atau mungkin sengaja dibuat memble. Kami di Rajawali News Group menuntut aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, untuk segera memeriksa aliran dana dan komunikasi antara oknum UPT PPBMD dengan pihak PT GAR. Jangan sampai aset daerah jadi jarahan atas nama kerja sama yang manipulatif!”

 

Benang Kusut yang Harus Diurai

​Investigasi lebih dalam menunjukkan adanya ketidaksinkronan data yang fatal. UPT PPBMD tetap menagih sewa lahan di Ruko St Petersburg selama 6 bulan, padahal PT GAR sendiri sudah menyatakan tidak ingin memperpanjang lokasi tersebut karena sepi. Ketidakbecusan pengelolaan data ini menunjukkan betapa bobroknya manajemen aset di bawah koordinasi BPKAD Kabupaten Tangerang.

​Publik kini bertanya-tanya: Siapa aktor intelektual di balik “diskon ilegal” retribusi ini? Mengapa PT GAR begitu diistimewakan hingga diperbolehkan membayar dengan tarif murah di saat rakyat kecil dibebani berbagai pajak daerah?

Rajawali News Group akan terus mengawal kasus ini hingga setiap rupiah yang hilang kembali ke kas daerah dan para pelakunya diseret ke meja hijau.

(Am)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!