Jumat, Juni 5, 2026
spot_img

Seorang Wanita Pelaku Tindak Pidana Penipuan, di Amankan Satreskrim Polres Pagar Alam.

Pagaralam,- Rajawalinews,- Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang bermodus kerja sama fiktif pengadaan kopi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan total kerugian mencapai Rp4,03 miliar.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/249/XII/2025/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam tanggal 2 Desember 2025, dengan pelapor sekaligus korban Fitriah Hariani (44), warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah ELP, warga Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dengan modus menawarkan kerja sama fiktif pengadaan kopi untuk Pemkot Pagar Alam,” Ujar Iptu Heriyanto.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dijelaskan, peristiwa bermula pada Juni 2025 saat tersangka menawarkan kepada korban untuk menjual kopi dengan alasan kebutuhan roasting kopi Pemerintah Kota Pagar Alam. Tersangka mengaku memiliki izin langsung dari wali kota dan menjanjikan sistem pembayaran setiap dua minggu.
Korban yang percaya kemudian mengirimkan kopi dalam jumlah besar secara bertahap hingga puluhan ton.

Pada awalnya pembayaran sempat dilakukan meskipun mengalami keterlambatan.
Namun selanjutnya, pembayaran mulai tersendat. Tersangka berdalih adanya keterlambatan anggaran serta pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tersangka juga sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak benar atau palsu,” Ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagar Alam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.030.000.000 (empat miliar tiga puluh juta rupiah).
Polisi kemudian mengamankan tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam saat yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP,” tegas Iptu Heriyanto.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan kopi, serta surat yang diduga dipalsukan.

Polres Pagar Alam mengimbau Masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan Instansi pemerintah tanpa verifikasi resmi guna menghindari kerugian serupa.** Iriel Oyenk.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!