Sumatra Utara( Media Rajawalinews Online )Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Shabu Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara ,Sebagai Berikut
2( Dua)Tindak Pidana
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3( Tiga)Waktu Ke Jadian
Pada hari Minggu Tanggal 14 September 2025 Sekira Pukul 22.30 WIB
4( Empat)TKP Tempat Kejadkan Perkarah
Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara
5( Lima) 1( Satu)Nama Beri Inisial H , Umur ,36 tahun
Pekerjaan wiraswasta Agama Islam Alamat Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara
6( Enam)Barang Bukti 2 (Dua) Plastik klip Transparan Yang Berisikan Narkotika Shabu Dengan Berat Brutto 0, 62 Gram Dan 0,89 Gram.1 (satu) Buah kaca Pirek 1(satu) Buah Plastik Klip Berukuran Besar Yang Berisikan 20 (Dua Puluh) Plastik Klip Berukuran Kecil Kosong. 1(Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Besar Yang Berisikan 5 (Lima) Buah Sedotan / Pipet 2 (Dua) Buah PipetPlastikBerbentuk Skop1 (Satu) Unit Handphone Oppo Warna Biru. 7( Tujuh)Kornologis KejadianSingkat”Sebelumnya Pada hari Minggu Tanggal 14 September 2025 Sekira Pukul 20.30 WIB Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Seorang Laki-Laki Dengan Panggilan MA Bertempat Di Dusun Melayu Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Atas kepemilikan Narkotika Shabu Dan Mengakui Bahwa Shabu Di Miliki Di Peroleh Dari H.
Setelah Mendapat Informasi Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara Melakukan Penyelidikan Terhadap H Dengan Upaya Pengintaian Dan Akhirnya Pada Pukul 22.30 Wib Akhirnya Personil Berhasil Mengamankan Seorang Laki – Laki Mengakui Bernama H Kemudian Petugas Satresnarkoba Poles Batu Bara, Melakukan Penggeledahan Ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Tersebut Dan .
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara, Membawa Pelaku Berikut Barang Bukti Yang Ada Kaitannya Dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara, Untuk Dilakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Lebih Lanjut.
8(Lapan) Tindakan Yang Di Lakukan1( Satu)Amankan Tersangka. 2( Dua)Sita BarangBukti3(Tiga)Kembangkan,jaringan.4(Empat)Gelar perkara. 5( Lima)Riksa Saksi Saksi
9( Sembilan) Rencana Tindak Lanjut1( Satu) Proses Sidik 2( Dua)Ungkap Jaringan 3( Tiga)Barang BuktikirimLabfor4(Empat)Gelar Perkara,” Ucap Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara “AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H.( Infofmasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media Rajawali News Onlime ) Bapak Ismail Sitompul ,Sh,Mh, Dan Buk Imelda Rahmayeni, Sh, Bersama Buk Yanti ,SE)


