Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Peredaran Narkoba dan Perjudian di Labuhanbatu Utara Dikeluhkan Warga, Aparat Didesak Bertindak

Labuhanbatu Utara | Rajawali News – Keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika dan praktik perjudian di wilayah Kampung Baru, Air Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali mencuat. Warga mengaku resah karena aktivitas yang mereka duga berlangsung secara terbuka dinilai belum mendapat penindakan yang diharapkan dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima Rajawali News dari sejumlah warga, pasangan suami istri berinisial U dan K disebut-sebut diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu serta praktik perjudian di sekitar tempat tinggal mereka. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kebenaran informasi tersebut.

Masyarakat berharap Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek setempat segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti yang cukup, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat dugaan peredaran narkoba dan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial dan berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Rajawali News mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah. Kami berharap aparat penegak hukum merespons setiap pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, tentu hal itu juga harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ali Sofyan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rajawali News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Labuhanbatu, Kapolsek setempat, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus dugaan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!