Kabupaten Bekasi kembali menjadi panggung telanjang praktik bobroknya tata kelola anggaran, tepat di saat relawan pembela Presiden terpilih Prabowo Subianto lantang mengklaim era pemerintahan bersih, tegas, dan bebas kebocoran. Fakta di lapangan justru menampar keras propaganda tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp438.761.812,00 pada dua paket pekerjaan Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Uang negara ratusan juta rupiah dibayarkan tanpa volume pekerjaan yang utuh—sebuah praktik yang secara telanjang melanggar aturan pengadaan.
Dua proyek yang disorot BPK bukan proyek receh. Yang pertama adalah Pembangunan Polsek Tambun Utara senilai Rp12,8 miliar, yang ironisnya sudah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar lunas. Namun hasil uji petik fisik justru membuktikan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp410,9 juta. Artinya, negara membayar pekerjaan yang secara fisik tidak pernah ada.
Proyek kedua, Penataan Halaman dan Pemasangan Kanopi Gudang Logistik KPU Kabupaten Bekasi, juga tak luput dari praktik serupa. Dari nilai kontrak Rp1,42 miliar, ditemukan kekurangan volume Rp27,8 juta, namun tetap dibayar penuh seolah tanpa cacat.
Temuan ini secara gamblang mematahkan narasi relawan pembela Prabowo yang kerap menggembar-gemborkan “penertiban anggaran” dan “zero tolerance terhadap penyimpangan”. Fakta audit BPK menunjukkan, di level daerah, jargon bersih hanya berhenti sebagai slogan—sementara praktik manipulatif tetap berjalan rapi, berjamaah, dan sistematis.
Lebih parah lagi, BPK menegaskan bahwa kondisi ini melanggar langsung Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran dinilai lalai mengawasi, PPK tidak cermat mengendalikan kontrak, penyedia tidak bekerja sesuai perjanjian, dan konsultan pengawas gagal menjalankan fungsi kontrol.
Meski sebagian dana telah dikembalikan sebesar Rp57,8 juta, fakta paling mencolok justru tersisa: Rp380,9 juta hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah. Uang negara masih menggantung, tanpa kepastian, tanpa sanksi tegas yang diumumkan ke publik.
Pertanyaannya kini mengarah tajam:
Di mana suara lantang relawan pembela Prabowo saat uang negara bocor di depan mata?
Mengapa keberanian moral mereka hanya muncul di mimbar politik, tapi lenyap saat berhadapan dengan laporan audit BPK?
Jika relawan sungguh ingin membela agenda bersih dan tegas yang mereka klaim, maka kasus Bekasi ini seharusnya menjadi ujian pertama. Diam berarti kompromi. Membela berarti menormalisasi kebocoran. Dan publik berhak tahu: siapa yang sebenarnya mereka bela—negara, atau pembenaran kekuasaan?
(red)


