Prabumulih Rajawali News- Pemerintah Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan setelah BPK menemukan realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp513.962.382,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Tahun Anggaran 2021. Temuan tersebut berkaitan dengan kesalahan pengklasifikasian belanja modal yang bersumber dari Dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahwa belanja modal yang seharusnya dicatat sebagai hibah kepada PAUD dan sekolah nonformal justru dimasukkan ke dalam akun Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Kesalahan ini menyebabkan ketidaktepatan penyajian data keuangan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Rinciannya:
Belanja modal peralatan dan mesin kurang catat sebesar Rp5,89 miliar,
Gedung dan bangunan kurang catat Rp64 juta,
Aset tetap lainnya justru lebih catat Rp2 miliar lebih,
Belanja diserahkan ke pihak ketiga (hibah) kurang catat sebesar Rp1 miliar lebih.
Penyebab utama adalah tidak adanya rincian belanja modal dalam RKAS sekolah yang diinput melalui aplikasi E-BOS. Kepala Disdikbud mengakui kelemahan ini dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Prabumulih memerintahkan Kepala Disdikbud:
Menyusun ulang RKAS sekolah dengan rincian sesuai ketentuan,
Memperbaiki sistem penganggaran dan pelaporan Dana BOS,
Memastikan akurasi klasifikasi belanja agar tidak merugikan laporan keuangan pemerintah.
Ketidaksesuaian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan sistem kontrol internal dalam pengelolaan Dana BOS. BPK menekankan pentingnya perbaikan struktural agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi di tahun-tahun berikutnya.
(red)


