Ketapang, Kalbar Rajawali News-Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 dari dana APBD resmi dilaporkan mangkrak total. Proyek yang seharusnya menjadi akses vital masyarakat ini kini hanya menyisakan puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut.
Pengamat kebijakan publik dan infrastruktur nasional, Dr. Herman Hofi Munawar, mengecam keras kondisi ini dan menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” yang diduga kuat menyimpan unsur korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Ini bukan proyek gagal biasa. Ini potensi tindak pidana korupsi terang-terangan. Sudah tiga kali addendum dilakukan, tapi proyeknya mati suri sejak Desember 2024. Diduga addendum tersebut ilegal dan manipulatif,” ujar Dr. Herman dalam pernyataan resminya, Senin (15/7).
Menurutnya, jika terbukti ada rekayasa dokumen, mark-up anggaran, hingga gratifikasi, maka kasus ini sangat layak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999. Ia memperkirakan kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah, jauh melebihi nilai kontrak awal.
Lebih tragis lagi, jembatan yang gagal dibangun itu kini menjadi simbol kegagalan negara. Warga terpaksa menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah harus berenang setiap hari, mempertaruhkan nyawa mereka demi mengakses pendidikan.
“Proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tapi juga menyisakan trauma sosial dan penderitaan warga. Ini kelalaian yang fatal,” tegas Herman.
Ironisnya, lokasi proyek tersebut tidak jauh dari kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal fungsi pengawasan dari aparat dan instansi terkait.
Dr. Herman mendesak agar Ditkrimsus Polda Kalbar segera turun tangan, mengusut dan menangkap semua pihak yang terlibat, baik dari unsur ASN, kontraktor pelaksana (CV. “AP”), konsultan pengawas, maupun pihak ketiga lainnya.
“Sudah saatnya ada penegakan hukum yang tegas dan pengembalian uang rakyat. Jangan biarkan anak-anak berenang karena kegagalan negara,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan untuk memberikan efek jera, sekaligus memperbaiki tata kelola proyek pemerintah agar tidak kembali menyengsarakan rakyat kecil di daerah terpencil.
(red)


