Banyuasin Rajawali News ,
Rapat Angka Tahunan (Rat) ke VIII, Koperasi Produsen Taba Sukarsa Sejahtera Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago yang pelasanaannya di gedung Asrama Haji Kota Palembang, Sabtu,(25-2-2023).
Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA. selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koprasi, UKM Kabupaten Banyuasin menyampaikan,
“Jadi ini rapat anggota tahunan merupakan rapat yang wajib dilaksanakan minimal setahun sekali oleh Koperasi sesuai dengan Undang-undang Koperasian Undang-undang 25 tahun ’92 pasal 22, untuk jumlah Koperasi yang ada di Banyuasin kurang lebih ada 600 Koperasi di Kabupaten Banyuasin, sekarang secara marathon mereka melaksanakan rapat anggota tahunan, tujuannya adalah untuk mempertanggung jawabkan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pengurus dan juga sarana silaturahmi bagi anggota koperasi dalam jenis usahanya”Ucapnya, Erwin Ibrahim.
Harapannya tentunya hari ini terpilih pengurus yang profesional tidak ada keributan semuanya kompak dan hasilnya nanti menjadi Koperasi Kesejahteraan yang Profesional.
Muhammad Asyik Ketua Koperasi Menambahkan,
“Terima kasih sesuai dengan jadwal yang kami jadwalkan memang (RAT) kami laksanakan pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 dengan anggaran Tahun 2022, Syukur Alhamdulillah pada saat ini semua terlaksana dengan baik kemudian komunikasi yang kami jalin baik dari Kecamatan kemudian dari Dinas Koperasi Perusahaan telah mendukung kegiatan Rapat Anggota Tahunan, dan kami sekali lagi mengucapkan Banyak-banyak terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang telah melaksanakannya Rapat anggota Tahunan ini” Tuturnya. M. Asyik.
Jumlah anggota kita 891 karena di dalam kehadiran ini banyak yang di luar maka kami sesuai dengan Anggaran Dasar satu orang mewakili 10 anggota jadi dari 891 yang hadir itu 88, untuk saat ini yang menjadi calon ketua diperkirakan ada dua tapi kita lihat Realisasi, nanti apakah memang tetap dua atau memang bertambah.
Harapannya Mudah-mudahan siapapun yang terpilih sebagai pengurus sesuai dengan komitmen dari pada pengurus yang lama kemudian kehendak dari pada anggota sesuai dengan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan, tutupnya.
(Harto)


