Banyuasin, 2 November 2025 —
Gelombang kritik keras kembali menghantam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan. Kali ini, datang dari Ali Sopyan, Ketua DPD Relawan Rakyat Bela Prabowo (RAMBO) Sumsel, yang menyoroti dugaan adanya jaringan mafia pejabat koruptor berjamaah yang bermain di balik kebocoran penerimaan pajak daerah, khususnya pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Ali Sopyan, temuan terbaru dari hasil pemeriksaan keuangan mengindikasikan bahwa Pemkab Banyuasin kehilangan potensi penerimaan BPHTB tahun 2024 akibat kesalahan pengenaan nilai objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP), serta pembiaran pelanggaran prosedur oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
> “Kami menduga ada permainan sistematis di tubuh Bapenda Banyuasin. Ini bukan lagi kelalaian teknis, tapi potensi praktik korupsi berjamaah yang harus segera diusut,” tegas Ali Sopyan di Palembang, Minggu (2/11/2025).
Kebocoran Pajak Miliaran Rupiah
Berdasarkan data resmi, Pemkab Banyuasin menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp292,98 miliar pada tahun 2024, namun hanya terealisasi Rp191,82 miliar atau 65,47% dari target.
Dari total itu, BPHTB menyumbang angka yang paling jomplang — target Rp160 miliar, realisasi hanya Rp53,94 miliar (33,71%).
Temuan audit menyebutkan bahwa:
Terjadi pengenaan NPOPTKP ganda kepada wajib pajak yang sudah pernah mendapat fasilitas pengurangan sebelumnya, dengan potensi kehilangan penerimaan Rp589,8 juta.
Ada wajib pajak yang menerima hak NPOPTKP ganda sebesar Rp6 juta.
Sejumlah PPAT menandatangani akta jual beli tanah sebelum pembayaran BPHTB dilakukan, pelanggaran yang seharusnya dikenai denda Rp10 juta per kasus.
Sembilan akta PPAT melanggar aturan ini, namun Bapenda belum mengenakan denda Rp90 juta yang seharusnya masuk kas daerah.
Dua PPAT juga terlambat melaporkan pembuatan akta lebih dari batas waktu 10 hari bulan berikutnya, dengan potensi denda tambahan Rp2 juta.
Total potensi kehilangan penerimaan dan denda yang tidak ditagih mencapai Rp687,8 juta, belum termasuk dampak lanjutan terhadap risiko kekurangan penerimaan BPHTB tahun berikutnya.
Sistem e-BPHTB Bermasalah, Pengawasan Lemah
Investigasi internal menunjukkan bahwa aplikasi e-BPHTB Banyuasin memiliki celah sistem yang memungkinkan wajib pajak mendapat fasilitas pengurangan pajak lebih dari satu kali.
Alih-alih segera diperbaiki, celah ini dibiarkan berulang dari tahun ke tahun tanpa pengendalian yang efektif.
Kepala Bapenda Banyuasin disebut belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian sistem informasi pajak daerah, sementara Bidang Pajak Daerah I dinilai lalai dalam verifikasi dan koordinasi data wajib pajak.
Kelemahan itu membuka ruang besar bagi penyimpangan dan manipulasi data pajak.
> “Kalau sistem pajak bisa dimainkan dan pejabat tutup mata, itu bukan lagi kesalahan administrasi, tapi permainan terorganisir. Rakyat Banyuasin dirugikan miliaran rupiah,” ujar Ali Sopyan.
RAMBO Desak Aparat Hukum dan BPK Turun Tangan
Melihat bobroknya pengawasan dan potensi korupsi berjamaah ini, RAMBO Sumsel mendesak BPK, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan KPK RI untuk segera melakukan audit investigatif dan penelusuran aliran dana yang berpotensi diselewengkan.
Ali Sopyan juga meminta Bupati Banyuasin agar menindak tegas pejabat yang terbukti lalai dan memperbaiki sistem pajak daerah agar transparan.
> “Jangan tunggu rakyat kehilangan kepercayaan. Uang pajak itu darah rakyat. Kalau dibiarkan bocor terus, berarti ada yang menikmati alirannya,” tutupnya.
Gerakan Rakyat Bela Prabowo (RAMBO) Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.
(red)


