Sumatera Selatan —
Aktivis antikorupsi sekaligus tokoh rakyat RAMBO mengungkap adanya dugaan penyimpangan besar-besaran dalam penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (BHPR) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tahun anggaran 2023.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan dokumen resmi, ditemukan bahwa Pemprov Sumsel menyalurkan dana BHPR sebesar Rp466.043.975.179,00, namun terjadi keterlambatan penyaluran hingga 86 hari kerja dan kesalahan perhitungan alokasi ke kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), keterlambatan terjadi karena dana bagi hasil pajak digunakan terlebih dahulu untuk membiayai belanja Pemprov lainnya.
Alasannya: defisit kas dan keterbatasan keuangan daerah.
Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015, yang mewajibkan penyaluran dilakukan maksimal tujuh hari kerja setelah dana diterima di RKUD Provinsi.
Selain itu, RAMBO menemukan adanya kesalahan perhitungan alokasi yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah, yang mengatur pembagian porsi untuk kabupaten/kota sebagai berikut:
40% dibagi rata untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota; dan
60% dibagi berdasarkan potensi kabupaten/kota masing-masing.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pembagian dilakukan tanpa dasar proporsional dan tidak mengikuti formula resmi yang diatur dalam peraturan tersebut.
> “Ini bentuk penyimpangan yang nyata dan sistematis. Dana pajak rokok yang semestinya langsung disalurkan ke daerah justru digunakan untuk menutup defisit Pemprov. Ini bukan kelalaian, ini permainan anggaran,” tegas RAMBO dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut RAMBO, tindakan tersebut masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi kas daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
RAMBO mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BHPR tahun 2023.
Ia juga meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam proses penyaluran yang mengakibatkan keterlambatan bagi hasil kepada kabupaten/kota.
“Rakyat berhak tahu ke mana uang pajak mereka mengalir. Kalau ada pejabat yang main-main dengan uang publik, itu artinya mereka sedang menantang hukum. Kita tidak akan diam,” ujar RAMBO dengan nada tegas


