Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img

RAMBO TEMUKAN DUGAAN PENYIMPANGAN BELANJA BARANG DAN JASA DI SEJUMLAH DINAS PEMKAB — ANGGARAN JASA BERUBAH JADI ASET TETAP!

Cirebon —
Tim investigasi RAMBO kembali membongkar dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran dalam pos Belanja Barang dan Jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Dari hasil penelusuran dokumen realisasi dan laporan keuangan daerah, ditemukan fakta bahwa belanja yang seharusnya bersifat operasional justru direalisasikan menjadi aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp2.538.367.462,00.

Data tersebut mencakup tiga dinas utama, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Seluruh realisasi itu telah dikapitalisasi ke Kartu Inventaris Barang (KIB) B, yang secara substansi berubah klasifikasi dari belanja jasa menjadi belanja modal — indikasi kuat adanya manipulasi jenis belanja dan penyimpangan prosedur akuntansi keuangan daerah.

Berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh RAMBO, rinciannya sebagai berikut:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dinas Pendidikan
a. Pengadaan lemari besi, printer, notebook, laptop, rak besi, meja, dan kursi dari Dana BOS pada kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar sebesar Rp72.233.180,00.
b. Pengadaan lainnya dari kode rekening Belanja Barang dan Jasa, secara substansi berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp2.333.684.282,00.

Dinas KUPP
Pengadaan tempat sampah organik dan non-organik sesuai dokumen Nomor 020/26/Keg/2023 senilai Rp7.500.000,00.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Rekondisi Dump Truck (Tahun Perolehan 2009, Register 1) dari kegiatan Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor Khusus sesuai SPK Nomor Ku.10.02/046/DLH-PS/2023 senilai Rp124.950.000,00.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya pergeseran jenis belanja tanpa justifikasi administrasi yang sah — di mana anggaran untuk Belanja Barang dan Jasa justru direalisasikan untuk pengadaan aset tetap. Praktik seperti ini diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme persetujuan belanja modal, sekaligus menutupi ketidaksiapan perencanaan kegiatan di awal tahun anggaran.

Menurut RAMBO, praktik semacam ini bukan lagi kelalaian teknis, tetapi modus akuntansi yang disengaja untuk memoles laporan keuangan agar terlihat “baik” di atas kertas.

> “Mereka ubah belanja jasa jadi belanja modal, padahal substansinya sudah beda fungsi. Ini cara lama untuk memanipulasi laporan realisasi agar tampak rapi. Padahal di baliknya ada potensi kerugian negara,” tegas RAMBO dalam konferensi persnya.

 

RAMBO menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Ia mendesak agar Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan Negeri segera melakukan audit investigatif terhadap realisasi anggaran Rp2,53 miliar tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan dalam pengalihan jenis belanja.

> “Setiap rupiah dari uang rakyat harus dijelaskan fungsinya. Kalau belanja jasa bisa berubah jadi aset, berarti ada yang disulap di meja anggaran. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi penyalahgunaan sistem,” tutup RAMBO.

 

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!