Rabu, April 22, 2026
spot_img

PT.CUS-JV ‘’ Nakal Rusak Lingkungan Tak Mau Perbaiki Jalan Masyarakat Dan Tak Patuhi Aturan Pemda.

Kalimantan Barat Sukadana-KKU ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Kontroversial indikator ikwal kebun sawit PT.CUS-JV hanya ingin cari untung semata-mata dan tak perduli dengan rusak parahnya jalan akses penunjang di lingkungan perusahaan tempatnya berusaha, kekayaan perusahaan PT.CUS–PT.JV dalam industri perkebunan kelapa sawit dan pengolahaan CPO semakin berlipat-lipat ganda. Bos kebun sawit semakin Tajir Melintir bersama harga CPO yang meroket naik tinggi dan mahal di pasaran Dunia.

Dok. Jalan Dusun Aur Desa Batu Barat Kec. Batu Barat KKU Kalbar.

Masyarakat disekitar lingkungan perusahaan kelas kakap PT.CUS-JV di Dusun Teluk Aur Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat (Kalbar). Yang di dapat masyarakat dari CSR PT. CUS-JV hanyalah tebaran debu dan masyarakat kenyang memakan Debu di saat musim Kemarau, lain lagi kalau di musim penghujan masyarakat setempat Kenyang memakan Lumpur jalan yang rusak parah laksana jalan kudangan Sapi Gila dan jalan kudangan Kerbau Gila kesurupan. Masyarakat hidup melarat dan miskin permanen akibat ulah perusahaan yang tak berpihak kepada masyarakat kecil dan miskin.

Diungkapkan ‘’ Sumardi ‘’ mewakili masyarakat Desa Batu Barat menyampaikan pada Media Rajawalinews (RN) Group. Senin (09/05/22),” Hingga sampai saat ini belum ada respons dari perusahaan kebun sawit PT.JALIN VANEO (JV) tentang penimbunan jalan lingkungan masyarakat Desa. Hal ini membuat resah masyarakat Desa Batu Barat, karena jalan lalu lintas yang digunakan Karyawan PT. CUS-JV yang di lewati untuk pulang-pergi adalah akses jalan Desa, sehingga akses jalan hancur lebur menjadi bubur laksana Kudangan Kerbau kesurupan.

Dok. Jalan Dusun Aur Desa Batu Barat Kec. Simpang Hilir KKU Kalbar.

Manajemen kebun PT.JV-CUS tak perduli dengan kewajibannya terhadap akses jalan lingkungan yang digunakan karyawannya adalah akses jalan umum milik Desa bukan milik pribadi perusahaan, seharusnya perusahaan memperhatikan dan perduli dengan akses jalan yang ada demi kepentingan umum di lingkungan setempat untuk kenyamanan masyarakat dan juga para karyawannya yang menggunakan akses jalan tersebut untuk pergi dan pulang kerja.

Dok. Surat permohonan penimbunan jalan di Dusun Aur Desa Batu Barat Kec. Simpang Hilir KKU Kalbar.

Dimana kewajiban PT.CUS-PT.JV seperti CSR yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat No.04 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) bukan malah mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, masyarakat Dusun Teluk Aur Desa Batu Barat menuntut berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, penimbunan jalan adalah tanggung jawab Management PT. JALIN VANEO (JV) melalui CSR Perusahaan kebun sawit, sebagaimana yang sudah dilampirkan dan tercetus di dalam AMDAL.

Adanya ketidak-berpihakan PT.CUS-JV kepada masyarakat setempat yang telah merubah Hutan dan kehidupan Adat Ulayat serta mengobrak-abrik hutan di wilayah ini hanya untuk kepentingan pribadi dan mencari kekayaan mereka sendiri semata, bukan membuat kenyamanan bagi masyarakat Pribumi setempat asli kehidupan orang Kalimantan. PT.CUS-JV sebaliknya hanya memberikan kesusahan dan kesulitan yang berkepanjangan bagi masyarakat di Dusun Teluk Aur Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Sukadana-KKU Kalbar.

Kami hanya membuat permohonan penimbunan jalan saja Bukan minta Sembako.’’ Ujarnya lanjut. “Setelah pengajuan permohonan penimbunan jalan diajukan, lalu kenapa sembako yang datang?? Apalagi sembako yang didatangkan dari PT.CUS-JV ‘’ ARTHA GRAHA PEDULI (AGP) tersebut di perjual-belikan dengan harga Rp.30.000/paket dan isinya adalah Gula 1 kg, Minyak Goreng 1 ltr, Beras 2 kg dan kecap manis 1 botol kecil. Namun di tolak oleh masyarakat Desa Batu Barat. Sebelumnya pada tahun 2012 pada zamannya Kepala Desa Muhamad Basir pernah dibagikan secara gratis, tetapi saat ini di tahun 2022 diperjual-belikan oleh PT.CUS-JV kepada masyarakat di Desa Batu Barat.

Dimana Hutan Adat dan Ingklap yang sudah musnah, hak masyarakat dan hak Negara dan semua Hutan zona terlarang di serobot PT.CUS-JV yang main sikat dan main embat saja seenaknya tidak mematuhi aturan Adat Ulayat dan hukum serta Undang – Undang yang ada, hingga ketidak-perduliannya terhadap kehidupan masyarakat lingkungan tempatnya berusaha.

Masyarakat di Dusun Teluk Aur Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir KKU Kalbar meminta kepada Pak Camat, DPRD KKU, dan Bupati KKU agar seyokyanya menindak tegas PT.CUS-JV yang Nakal agar di bina dan bekerja secara profesional bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Disinyalir dan diindikasikan pelanggaran PT.CUS-JV dalam perusakan kawasan serta pencemaran lingkungan dikatagorikan sudah melanggar ketentuan aturan hukum dan melawan hukum, semua berada di tangan Pemda dan oknum Spesialis Hukum untuk mengatakan “ya atau tidak” bersama Hak masyarakat yang teraniaya dan terjalim.” pungkasnya Sumardi.*## (Tim Rajawali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!