Bekasi, Rajawalinews – Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kedungwaringin yang tepatnya berada di Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, mulai dikerjakan. Senin, (22/6).
Hasil konfirmasi Tim Rajawalinews Group kelapangan proyek yang katanya untuk pembangunan WC atau toilet siswa sedang berlangsung pembangunannya.
Ditempat pengerjaan proyek Tim Rajawalinews menanyakan kebenaran kegiatan tersebut, S salah satu pekerja proyek mengatakan “Pembangunan ini diperuntukkan untuk WC siswa,” jelasnya kepada Tim Rajawalinews.
Ia juga menambahkan kalau bangunan tersebut memiliki 8 (delapan) pintu toilet atau WC, dengan diameter lebar 3 meter dan panjang 10,5 meter. “Bangunan ini 8 pintu, luasnya 3 x 10,5 meter”, tambahnya.
Disinyalir kegiatan tersebut menelan biaya ratusan juta rupiah dan tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) karena tidak ada kejelasan bukti proyek pembangunan tersebut dengan tidak terpasangnya papan proyek atau kegiatan.
Saat Tim Rajawalinews Group melakukan konfirmasi kepada H. Hamin Hamdani, Kepsek SMPN 1 Kedungwaringin terkait mulainya proses pembangunan WC siswa yang diduga menyalahi aturan, Hamin hanya terdiam dan tidak menjawab.
Sudah mulai pembangunannya pak? Kepsek SMPN 1 Kedungwaringin hanya diam.
Diduga takut proyek pembangunan WC siswa diketahui publik, Kepsek SMPN 1 Kedungwaringin mengerjakan proyeknya diam-diam. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan Tim Rajawalinews dan masyarakat.
Hingga saat ini, Senin 22 Juni 2020 pihak sekolah dan pekerja proyek belum memasang papan kegiatan, hal tersebut jelas melanggar aturan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjan Umum No 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan, papan proyek harus terpasang sebelum pekerjan dimulai dan selama kegiatan pembangunan fisik proyek dengan mencantumkan bidang kegiatan, jenis kegiatan, lokasi, volume, sumber dana, jumlah anggaran dan pelaksana kegiatan agar mudah diketahui publik.
Menyikapi hal tersebut Abdillah, Ketua Umum Jabar Coruption Watch (JCW) menegaskan setiap pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah wajib memasang papan informasi, apabila tidak di pasang maka itu merupakan pelanggaran karena telah diatur dalam Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadan Barang atau Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini ditayangkan Tim Investigasi Rajawalinews masih mencari informasi terkait proyek pembangunan WC siswa di SMPN 1 Kedungwaringin. Dan apabila terbukti menyalahi aturan, tidak akan segan-segan untuk melaporkan. (Tim)