Sabtu, Juli 25, 2026
spot_img

AKIBAT PENYAKIT KELAMIN DANA BOS PEMKAB BEKASI BERANTAKAN

AKIBAT PENYAKIT KELAMIN DANA BOS PEMKAB BEKASI BERANTAKAN

Bekasi, Rajawalinews.online

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup menciu adanya dugaan penyakit Kelamin demi untuk kepuasan seksual di Dinas pendidikan kab bekasi sehingga dana bos berantakan ke Burangkeng . pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP) pada 30 Sekolah Tidak Menggambarkan Kondisi Sebenarnya LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 menyajikan anggaran Belanja Peralatan dan Mesin BOSP senilai Rp80.746.359.507,00 dan terealisasi senilai Rp80.600.636.355,00 atau 99,82%.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Belanja peralatan mesin BOSP pada SekolahDasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). SIPLah adalah sistem aplikasi berbasis pada laman https://siplah.tokoladang.co.id/ yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan kepada mitra pengelola pasar daring SIPLah. Proses bisnis SIPLah mencakup seluruh fitur yang dibutuhkan mulai dari proses penawaran barang,perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang,proses serah terima, hingga proses pembayaran, telah tersedia dengan lengkap.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan belanja modal peralatan
dan mesin BOSP pada 48 sekolah, ditemukan permasalahan sebagai berikut.

a.Pertanggungjawaban Belanja BOSP pada Delapan SD Tidak Sesuai dengan
Kondisi Sebenarnya senilai Rp300.691.062,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 11 SD Negeri atas Belanja BOSP TA 2024 melalui pengujian atas Buku Kas Umum, Rekening Koran, dokumen
perintah pemindahan dana (standing instruction), dokumen pengesahan SPJ
Fungsional beserta bukti pertanggungjawaban, serta wawancara dengan Kepala
Sekolah dan Bendahara Dana BOSP diketahui bahwa terdapat Belanja BOSP
pada delapan SD Negeri yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pihak sekolah bersama dengan penyedia membuat transaksi pembelian pada aplikasi SIPLah.Selanjutnya, Pihak sekolah membayar sejumlah nilai transaksi belanja tersebut.

Kemudian penyedia mengembalikan uang tersebut kepada sekolah dengan
memperoleh imbal jasa 5-10%. Pengembalian uang transaksi belanja yang
dilakukan oleh penyedia kepada Kepala Sekolah,Bendahara Dana BOSP, guru,atau operator BOSP, baik secara tunai ataupun non tunai.

Atas dana tersebut,
sebagian digunakan untuk belanja keperluan sekolah. Namun ada juga yang
digunakan untuk keperluan pribadi senilai Rp300.691.062,00 dengan rekapitulasi
terdapat pada Lampiran 16.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke
RKUD senilai Rp189.041.100,00, sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti
adalah senilai Rp111.649.962, (Rp300.691.062, Rp189.041.100,)

b. Kemahalan Belanja Peralatan dan Mesin BOS pada 22 sekolah senilai
Rp326.963.000,00Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 40 sekolah yang terdiri atas 25 SD dan 15 SMP, diketahui bahwa nilai total belanja BOS yang diperiksa atas 40 sekolah
ini senilai Rp5.662.477.400yang terdiri dari belanja peralatan dan mesin BOS
untuk SD senilai Rp2.752.764.000,serta belanja peralatan dan mesin BOS
untuk SMP senilai Rp2.909.713.400

Hasil pengujian atas 40 sekolah diketahui bahwa sekolah-sekolah tersebut
melakukan pembelanjaan pada aplikasi SIPLah, Sekolah tidak langsung mencari
barang yang akan dibeli pada aplikasi tersebut melainkan sekolah mencari
penyedia jasa yang menyediakan barang dan menghubungi penyedia tersebut
untuk memposting barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan
sebelumnya.

Atau penyedia akan mendatangi sekolah untuk menawarkan produk
yang bisa mereka adakan pada aplikasi SIPLah dengan harga yang telah
disepakati antara sekolah dan penyedia.
Atas hal tersebut, sekolah mendapatkan imbal jasa dari pembelian yang dilakukan
pada penyedia. Imbal jasa yang diberikan penyedia bervariasi pada setiap sekolah
berdasarkan kesepakatan, antara 15% sampai dengan 20% per setiap pembelian
barang dengan harga yang lebih tinggi.

Hasil wawancara dengan kepala sekolah,
bendahara sekolah, dan operator sekolah diketahui bahwa imbal jasa diberikan
sebesar 5% untuk operator dan 10% untuk kepala sekolah dan imbal jasa dapat
bervariasi sesuai dengan belanja yang dilakukan sekolah.

Rincian imbal jasa yang
diperoleh sekolah terdapat pada berita bersambung ke ( Edisi berikutnya).

 

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!