Karawang 7 Januari 2024 rajawali news group. com corruption wacth

Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum yang Dibiayai
Dengan Belanja Modal Jalan Irigasi Jaringan pada Dinas Perhubungan TA
2023 Tidak Sesuai Ketentuan.
LRA Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menyajikan
anggaran Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp569.314.460.639,00
yang direalisasikan sebesar Rp560.135.465.694,00 atau 98,39%.
Realisasi belanja
tersebut diantaranya berupa Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum
(PJU) Kabupaten Karawang pada Dinas Perhubungan sebesar Rp2.871.744.300,00.
Pembangunan PJU Kabupaten Karawang pada Dinas Perhubungan berjumlah
27 kontrak dengan lima jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh 11 penyedia jasa
dengan rincian sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan dokumen melalui analisis/reviu dokumen, pemeriksaan
fisik, dan wawancara dengan pejabat terkait mengungkapkan permasalahan sebagai
berikut:
a. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Tidak Sesuai Ketentuan
Pemilihan penyedia atas 27 pekerjaan pembangunan PJU dilakukan melalui
metode pengadaan langsung. Pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan
sebagaimana ditunjukkan dengan kondisi-kondisi berikut.
KAK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tidak dibuat
KAK merupakan gambaran dan penjelasan mengenai lingkup pekerjaan yang
akan dilaksanakan yang antara lain memuat tujuan pekerjaan, output
pekerjaan, persyaratan kualifikasi penyedia, persyaratan/spesifikasi teknis,
mekanisme pekerjaan dan seterusnya.
Hasil analisis dokumen KAK
menunjukkan bahwa KAK atas pekerjaan pembangunan PJU tidak memuat
persyaratan/spesifikasi teknis dan mekanisme pekerjaan.
2) HPS disusun tidak sesuai ketentuan
HPS merupakan perkiraan besarnya biaya atas pengadaan barang/jasa sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan KAK dan spesifikasi teknis, yang
dikalkulasikan secara keahlian dengan berdasarkan data-data yang dapat
dipertanggung jawabkan.
HPS berfungsi untuk menilai kewajaran sebuah
penawaran termasuk dengan rinciannya.
Hasil analisis dokumen HPS menunjukkan bahwa HPS disusun mendekati
nilai pekerjaan pada DPA.
Penyusunan HPS tidak melalui analisis,
perbandingan dan survei harga pasar. Hal tersebut mengakibatkan HPS yang
disusun tidak dapat digunakan untuk menilai kewajaran harga penawaran
dan/atau kewajaran harga satuan.
Hasil perbandingan harga satuan pada DPA,
HPS dan Kontrak menunjukkan bahwa ketiga harga tersebut memiliki nilai
yang hampir sama dengan rincian sebagai berikut.Proses Pemilihan Penyedia Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil evaluasi atas proses pemilihan menunjukkan adanya ketidakpatuhan
sebagai berikut.
a) Dokumen penawaran yang disampaikan oleh sebelas penyedia
menggunakan format dan memuat kesalahan ejaan yang sama. Dokumen
tersebut terdiri dari :
1) surat informasi harga; 2) surat penawaran; 3) daftar
kuantitas dan harga; 4) pakta integritas; 5) surat pernyataan bukan Pegawai
Negeri Sipil; 6) Surat Pernyataan Minat; dan 7) Formulir Isian Kualifikasi.
b) Pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan lansung seharusnya
dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, sedangkan dalam
pekerjaan pembangunan PJU, proses pengaadaan dilaksanakan oleh
Pejabat Penandatanganan Kontrak yang merupakan Kepala Bidang
Prasarana dengan bantuan staf Bidang Prasarana.
Pejabat Pengadaan hanymenandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses
pengadaan.
c) Staf Bidang Prasarana yang menyiapkan dokumen pengadaan menjelaskan
bahwa seluruh dokumen pengadaan pembangunan PJU TA 2023 disiapkan
oleh Dinas Perhubungan termasuk dokumen-dokumen yang seharusnya
disampaikan oleh penyedia seperti surat informasi harga, surat penawaran,
daftar kuantitas dan harga, pakta integritas,
surat pernyataan bukan
Pegawai Negeri Sipil, Surat Pernyataan Minat dan Formulir Isian
Kualifikasi, sedangkan Penyedia hanya menandatangani kontrak.
d) Tidak terdapat negosiasi harga untuk mendapatkan harga terbaik. Nilai
kontrak disusun mendekati nilai HPS.
(5)
by redaksi


