Jakarta, Rajawali News, Kabar gembira datang bagi Tenaga Honorer di seluruh Indonesia.
Mulai Januari 2025, Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan kebijakan ini, yang bertujuan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka selama ini.
Tenaga honorer sering kali dianggap sebagai tulang punggung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Mereka bekerja di tempat-tempat seperti kantor kecamatan, dinas kesehatan, dan sekolah, menjalankan tugas-tugas penting untuk mendukung kelancaran operasional lembaga pemerintah.
Namun, dengan proses seleksi PPPK 2024 yang masih berlangsung, ada banyak tenaga honorer yang mungkin belum berhasil lolos.
Menanggapi hal ini, pemerintah mengambil langkah konkret dengan menetapkan gaji dan tunjangan khusus bagi mereka yang tetap mengabdi sebagai tenaga honorer.
Berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer di seluruh Indonesia mulai dari Rp2,1 juta sampai Rp5,5 juta.
Selain menerima gaji pokok, tenaga honorer juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai bentuk penghargaan tambahan.
Adapun tunjangan makan senilai Rp30.000 per hari dan lembur senilai Rp20.000 per jam.
Adapun tenaga honorer yang termasuk dalam kategori ini meliputi satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka yang tetap setia mengabdi, meskipun tidak lulus PPPK.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Dikutip dari akun YouTube @TVgASN berikut adalah rincian gaji tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk tahun 2025, berdasarkan wilayah:
– Aceh: Rp3,7 juta
– Sumatera Utara: Rp2,9 juta
– Riau: Rp3,5 juta
– Kepulauan Riau: Rp3,6 juta
– Jambi: Rp3,3 juta
– Sumatera Barat: Rp3 juta
– Sumatera Selatan: Rp3,6 juta
– Lampung: Rp2,7 juta
– Bengkulu: Rp2,6 juta
– Bangka Belitung: Rp2,9 juta
– Banten: Rp3,1 juta
– Jawa Barat: Rp3,4 juta
– DKI Jakarta: Rp5,5 juta
– Jawa Tengah: Rp2,1 juta
– DI Yogyakarta: Rp2,2 juta
– Jawa Timur: Rp3,7 juta
– Bali: Rp3 juta
– Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2,6 juta
– Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2,4 juta
– Kalimantan Barat: Rp3,1 juta
– Kalimantan Tengah: Rp3,6 juta
– Kalimantan Selatan: Rp3,5 juta
– Kalimantan Timur: Rp3,8 juta
– Kalimantan Utara: Rp3,8 juta
– Sulawesi Utara: Rp3,1 juta
– Gorontalo: Rp3,4 juta
– Sulawesi Barat: Rp3,1 juta
– Sulawesi Selatan: Rp3,7 juta
– Sulawesi Tengah: Rp2,8 juta
– Sulawesi Tenggara: Rp3,2 juta
– Maluku: Rp3,1 juta
– Maluku Utara: Rp3,3 juta
– Papua: Rp4,4 juta
– Papua Barat: Rp3,7 juta
– Papua Barat Daya: Rp3,7 juta
– Papua Tengah: Rp3,4 juta
– Papua Selatan: Rp3,4 juta
– Papua Pegunungan: Rp3,4 juta
Pemerintah juga berharap langkah ini mampu meningkatkan semangat kerja mereka dalam mendukung pelayanan publik.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan perhatian kepada tenaga honorer yang selama ini menjadi pilar penting dalam berbagai instansi.
Editor ; Firman